4 Kali Mangkir, KPK Berencana Kirim Tim Dokter Periksa Mbak Ita
Jawa Tengah

Wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita sudah empat kali mangkir dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi di Pemkot Semarang.
Terkini, Mba Ita juga mangkir saat dipanggil KPK pada Selasa (11/2/2025) kemarin.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan jika Mbak Ita batal memenuhi panggilan penyidik lantaran sakit dan sedang dirawat di Rumah Sakit Wongso, Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Baca Juga: KPK Telusuri Aset Tersembunyi Tersangka Bupati Probolinggo Nonaktif
"Informasi terakhir yang saya didapat, yang bersangkutan gagal hadir dan ada penyampaian dari stafnya, ini informasi terakhir, mungkin nanti ada update, bahwa saudara HGR sedang dirawat di RS Wongso Semarang," ucap Tessa di Gedung KPK, kemarin.
KPK mengaku tidak bisa memeriksa pihak-pihak terkait apabila kondisi kesehatan orang tersebut memburuk.
Namun, KPK tidak ingin membiarkan dari kejadian Mbak Ita ini menjadi preseden yang buruk untuk pemanggilan dan pemeriksaan ke depan.
Baca Juga: KPK: Rekening Lukas Enembe yang Berisi Puluhan Miliar Sudah Diblokir
"Kita tidak ingin bahwa isu ini ternyata tidak benar, atau ada pihak yang sengaja mengondisikan sehingga yang bersangkutan dapat tidak hadir," ungkap Tessa.
Untuk itu sambung Tessa, penyidik akan menangani kasus korupsi yang menjerat Wali kota Semarang itu bersama suaminya, Alwin Basri secara benar dan sesuai dengan aturan.
Bahkan, KPK rencananya akan mengirim tim dokter tersendiri untuk memastikan kondisi Mbak Ita.
"KPK dalam hal ini penyidik akan menganalisa, akan menindaklanjuti dan akan mengecek terkait dugaan gangguan kesehatan dari saudara HGR tersebut. Juga nanti akan membawa Dokter dari KPK juga akan mengecek. Waktunya kapan saya masih belum bisa sampaikan karena informasinya baru diterima penyidik hari ini," tutup Tessa.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dari kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah. Dua diantaranya adalah pihak penyelenggara negara.
"KPK telah menetapkan empat tersangka. Dua pihak swasta, dua penyelenggara negara," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (30/7/2024).
Dua tersangka yang dimaksud penyelenggara negara yakni Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri yang merupakan ketua Komisi D DPRD Jatim.
Sementara itu untuk pihak swasta yakni Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono dan pihak swasta bernama Rahmat Djangkar.
Keempat orang ini juga telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 12 Juli untuk enam bulan ke depan.