Jawa Tengah

UMP Jateng Rp2.327.386, UMK Tertinggi Kabupaten Kendal Rp2.992.994, Ini Daftarnya

25 Desember 2025 | 23:54 WIB
UMP Jateng Rp2.327.386, UMK Tertinggi Kabupaten Kendal Rp2.992.994, Ini Daftarnya
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi akan merelokasi warga korban longsor Cilacap yang tinggal di lahan kritis. Rencananya warga akan relokasi ke Majenang {Foto: Humas Jateng]

Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026. Upah Minimum Provinsi 2026 sebesar Rp2.327.386,07.

rb-1

Sementara Upah Minimun Kabupaten/Kota tertinggi adalah Kabupaten Kendal Rp2.992.994, Kabupaten Semarang Rp2.940.088 dan Kabupaten Kudus Rp2.818.585.

Penetapan ini diumumkan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi di kantornya, Semarang, Rabu (24/12/2025).

Baca Juga: Horor di Pekalongan! 16 Orang Meninggal Tertimbun Longsor, 3 Orang Hilang

rb-3

Menurut gubernur, Penetapan UMP dihitung sesuai formula pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan inflasi provinsi sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen, serta nilai alfa 0,90.

“Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas,” tegas Luthfi, dilansir Humas Jateng.

Penetapan UMSP 11 Sektor

Baca Juga: Pengaduan Soal Penempatan PPPK Guru Marak di Medsos, Wagub Jateng: Kita Carikan Solusinya

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan UMSP Tahun 2026 pada 11 sektor industri. Beberapa di antaranya industri tepung terigu, industri gula pasir, industri alas kaki, industri kosmetik, hingga industri produk farmasi untuk manusia. Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP, sesuai karakteristik dan kemampuan sektor terkait.

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi di antara para buruh usai pengumuman penetapan UMP, UMK, Rabu (24/12/2025) [Foto: Humas Jateng]Gubernur Jateng Ahmad Luthfi di antara para buruh usai pengumuman penetapan UMP, UMK, Rabu (24/12/2025) [Foto: Humas Jateng]Untuk UMK 2026, imbuhnya, dihitung berdasarkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten/ kota, serta nilai alfa. Nilai alfa untuk penentuan UMK ini bervariasi, sesuai dengan kabupaten/ kota masing-masing. UMK tertinggi adalah Kota Semarang sebesar Rp3.701.709, atau naik 7,15 persen dari tahun sebelumnya.

Di samping UMK, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan UMSK 2026 pada 33 sektor di lima kabupaten/ kota, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Demak, Cilacap, dan Tegal.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan, kebijakan pengupahan, khususnya penetapan upah minimum, merupakan bagian dari program strategis nasional. Maka, dalam penetapannya, pemerintah daerah wajib berpedoman pada kebijakan pengupahan dari pemerintah pusat. Tujuannya, memberikan perlindungan bagi pekerja, dan memberi kepastian hukum bagi dunia usaha.

Upah Minimum hanya Berlaku Masa Kerja Kurang dari Setahun

Pihaknya menegaskan, upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar pekerja baru memperoleh penghasilan yang layak, sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.

Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah. Kebijakan tersebut disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain masa kerja, kompetensi, jabatan, serta kinerja.

“Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini, sehingga perusahaan dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan,” kata Luthfi.

Dia menambahkan, penetapan upah minimum diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan buruh, sekaligus menjaga kondusivitas wilayah dan iklim investasi di Jawa Tengah. “Harapan kita, kesejahteraan dan pendapatan buruh meningkat, wilayah tetap kondusif, dan investasi di Jawa Tengah semakin berkembang,” ujarnya.

Berikut ini daftar besaran UMP dan UMK se Jawa Tengah tahun 2026:

No Kabupaten/Kota UMK 2026 (Rp) 1 Kab. Cilacap 2.773.184,00 2 Kab. Banyumas 2.474.598,99 3 Kab. Purbalingga 2.474.721,94 4 Kab. Banjarnegara 2.327.813,08 5 Kab. Kebumen 2.400.000,00 6 Kab. Purworejo 2.401.961,91 7 Kab. Wonosobo 2.455.038,01 8 Kab. Magelang 2.607.790,00 9 Kab. Boyolali 2.537.949,00 10 Kab. Klaten 2.538.691,00 11 Kab. Sukoharjo 2.500.000,00 12 Kab. Wonogiri 2.335.126,00 13 Kab. Karanganyar 2.592.154,06 14 Kab. Sragen 2.337.700,00 15 Kab. Grobogan 2.399.186,00 16 Kab. Blora 2.345.695,00 17 Kab. Rembang 2.386.305,00 18 Kab. Pati 2.485.000,00 19 Kab. Kudus 2.818.585,00 20 Kab. Jepara 2.756.501,00 21 Kab. Demak 3.122.805,00 22 Kab. Semarang 2.940.088,00 23 Kab. Temanggung 2.397.000,00 24 Kab. Kendal 2.992.994,00 25 Kab. Batang 2.708.520,00 26 Kab. Pekalongan 2.633.700,00 27 Kab. Pemalang 2.433.254,00 28 Kab. Tegal 2.484.162,00 29 Kab. Brebes 2.400.350,47 30 Kota Magelang 2.429.285,00 31 Kota Surakarta 2.570.000,00 32 Kota Salatiga 2.698.273,24 33 Kota Semarang 3.701.709,00 34 Kota Pekalongan 2.700.926,00 35 Kota Tegal 2.526.510,00 Jawa Tengah (UMP) 2.327.386,07

Tag Jateng