600 Kg Ganja Asal Aceh Gagal Beredar di Sumbar, 7 Pelaku Ditangkap
Daerah

Upaya peredaran narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Sumatera Barat (Sumbar) digagalkan. Sebanyak tujuh orang diamankan bersama barang bukti 624.507 kilogram ganja.
Kepala BNN RI Komjen Marthinus Hukom mengatakan ganja itu didapat tujuh pelaku berinisial K, R, P, Z, E, H, dan RK dari Kabupaten Gayo Lues, Aceh.
"Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Lintas Utama Sumatera, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman. Di mana petugas menemukan 12 karung berisi 25 paket ganja dari dua mobil," katanya dalam konfrensi pers, Jumat (18/10/2024).
Baca Juga: Status Gunung Marapi Sumbar Naik ke Level Siaga
Di sana petugas mengamankan empat pelaku berinisial K, R, P dan Z. Sedangkan dua pelaku lainnya diamankan di dua lokasi lain.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pastikan Bukan Jaringan Internasional
Baca Juga: 39 Kilogram Narkoba Berbagai Jenis Dimusnahkan Polda Bali
Marthinus memastikan bahwa pengungkapan kasus narkotika jenis ganja ini bukan jaringan internasional.
"Sampai sekarang kita menemukan mereka (tersangka) hanya terlibat dalam jual beli peredaran narkoba jenis tanaman yang bisa tumbuh di Indonesia," ucapnya.
Atas dasar itu, Marthinus menyakini tujuh pelaku bukan jaringan internasional. Kecuali dalam pengembangan kasus penyidik menemukan tersangka juga menjual narkotika lainnya.
"Kalau mereka menjual sabu dan pil ekstasi maka sangat mungkin ada indikasi kuat mereka terlibat peredaran jaringan internasional," jelasnya dikutip dari Antara.