Sahat Tua Simanjuntak Terima Rp5 Miliar dari Suap Dana Hibah

Hukum

Jumat, 16 Desember 2022 | 00:00 WIB
Sahat Tua Simanjuntak Terima Rp5 Miliar dari Suap Dana Hibah

Forumterkininews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) telah menerima uang Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).

rb-1

"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas, tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp5 miliar," ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur (Jatim). Sebagai penerima ialah STPS dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.

Baca Juga: Dalami Dugaan Pelecehan Seksual, Finalis Miss Universe Indonesia Segera Dipanggil

rb-3

Sementara tersangka pemberi masing-masing Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas). Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Johanis menjelaskan untuk tahun anggaran 2020 dan 2021 dalam APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Pemprov Jatim.

Distribusi penyalurannya, kata dia, di antaranya melalui pokmas untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan.

Baca Juga: Minimalisir Gangguan Kamtibmas, Barhakam Polri Luncurkan Tim Patroli Perintis Presisi

Kronologis Pemberian Suap

Terkait pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang satu di antaranya tersangka Sahat Tua.

Selanjutnya, tersangka STPS menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut. Namun dengan syarat adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon). Adapun yang bersedia untuk menerima tawaran tersebut, yaitu tersangka AH.

"Diduga ada kesepakatan antara tersangka STPS dengan tersangka AH setelah adanya pembayaran komitmen 'fee' ijon, maka tersangka STPS juga mendapatkan bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan. Sedangkan tersangka AH mendapatkan bagian 10 persen," kata Johanis.

Sementara, besaran nilai dana hibah yang diterima pokmas pada 2021 sebesar Rp40 miliar. Kemudian pada 2022 telah disalurkan sebesar Rp40 miliar.

"Agar alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan tahun 2024 bisa kembali diperoleh pokmas, tersangka AH kembali menghubungi tersangka STPS. Dirinya bersepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai 'ijon' sebesar Rp2 miliar," tuturnya.

Terkait realisasi uang ijon tersebut, kata Johanis, dilakukan pada Rabu (14/12). Di mana tersangka AH menarik tunai sebesar Rp1 miliar dalam pecahan mata uang rupiah di salah satu bank di Kabupaten Sampang, Jatim. Kemudian uang tersebut diserahkan kepada tersangka IW untuk dibawa ke Surabaya.

"Selanjutnya, tersangka IW menyerahkan Rp1 miliar kepada tersangka RS sebagai orang kepercayaan tersangka STPS di salah satu mall di Surabaya," ucapnya.

Kemudian, tersangka STPS memerintahkan tersangka RS segera menukarkan uang Rp1 miliar tersebut di salah satu "money changer". Uang tersebut dikonversi menjadi pecahan mata uang dolar Singapura dan dolar AS.

"Tersangka RS kemudian menyerahkan uang tersebut kepada STPS di salah satu ruangan yang ada di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. Sedangkan sisa Rp1 miliar yang dijanjikan tersangka AH diberikan pada Jumat (16/12)," ungkap Johanis.

Tim penyidik KPK, kata dia, masih akan terus menelusuri dan mengembangkan jumlah uang dan penggunaannya yang diterima oleh STPS.

Tag Hukum KPK Suap Dana Hibah Sistem Ijon

Terkini