7 Terpidana Kasus Vina Tak Sudi Ajukan Grasi, Pilih Membusuk di Penjara daripada ...

Nasional

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:18 WIB
7 Terpidana Kasus Vina Tak Sudi Ajukan Grasi, Pilih Membusuk di Penjara daripada ...
Sidang lanjutan PK kasus Vina. [Dok. Antara]

Perjuangan tujuh terpidana kasus kematian Vina Cirebon untuk menghirup Udara bebas kembali kandas. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) mereka.

rb-1

Jutek Bongso, kuasa hukum para terpidana, mengungkapkan bahwa para terpidana kasus Vina tersebut telah menutup pintu mengajukan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto.

Jutek mengatakan, dirinya bahkan dua kali menanyakan soal grasi presiden tersebut kepada para terpidana.

Baca Juga: Polisi Periksa Keluarga Pegi Setiawan Hingga Kepala Lingkungan Usut Kasus Vina

rb-3

Dan jawaban mereka tetap sama, yaitu tidak mau mengajukan grasi.

Hal ini disampaikan Jutek dalam video yang diunggah akun Instagram Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi.

Diketahui, Dedi Mulyadi menjadi salah satu sosok yang berperan aktif agar kasus Vina ini dibuka kepada publik sehingga tujuh terpidana itu mendapat keadilan.

"Intinya untuk melakukan langkah grasi, mereka sudah menutup diri. Kami Ketika sampaikan syarat-syarat grasi itu salah satunya harus memuat pengakuan bersalah bahwa mereka melakukan tindakan (pembunuhan) itu."

"Satu jawaban yang kami dapatkan dari mereka. Mereka katakana, 'Pak kami lebih baik busuk mati sampai di penjara, sampai busuk di penjara daripada kami harus mengakui perbuatan yang kami tidak lakukan," kata Jutek menirukan ucapan terpidana, dikutip Selasa (17/12/2024).

"Sampai dua kali tadi saya bertanya kepada terpidana, apakah yakin tidak mau melakukan langkah grasi yang salah satu syaratnya adalah mengaku melakukan tindak pidana yang dimaksud. Mereka katakana, 'Tidak pak. Kalau Langkah itu kami tidak mau," Jutek menambahkan.

PK 7 terpidana kasus Vina dibagi dalam dua perkara.

Pertama dengan pemohon Eko Ramadhan dan Rivaldi Aditya dengan nomor 198 PK/PID/2024.

Kedua, PK dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto.

"Amar putusan: tolak," demikian isi keputusan dua perkara itu dikutip dari website MA, Selasa (17/12).

Dedi Mulyadi menjadi salah satu tokoh yang mendorong kasus Vina dibuka publik. [Instagram]

Ketujuh terpidana yang mengajukan PK itu sebelumnya telah divonis seumur hidup atas kasus pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 silam.

Salah satu pertimbangan PK tujuh terpidana kasus Vina itu ditolak adalah tidak adanya kekhilafan hakim dalam mengadili perkara ini.

Tag Kasus Vina Grasi

Terkini