Polisi Periksa Keluarga Pegi Setiawan Hingga Kepala Lingkungan Usut Kasus Vina

FTNews – Polisi masih mendalami soal penangkapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan merupakan otak pembunuhan Vina dan kekasihnya, M Rizky Rudian di Cirebon. Tersangka Pegi ditangkap pada Selasa, 21 Mei 2024 setelah buron sejak tahun 2016 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan mengatakan telah memeriksa keluarga tersangka Pegi. Hal ini untuk mendalami soal pelarian tersangka maupun keterlibatan tersangka dalam kasus ini.

“Terhadap orang tua pelaku atau PS sudah kita minta keterangan kemarin, baik itu bapak kandungnya, kemudian ibu tirinya, kemudian juga ibu kandungnya,” kata Surawan, dalam keterangannya, pada Senin (27/5).

Lebih lanjut Surawan menuturkan pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik kos di Ketapang. Hal ini dilakukan karena selama pelariannya, tersangka pergi ke Ketapang dan tinggal di kost bersama keluarganya. Selain itu pihaknya juga memeriksa kepala lingkungan yang ada di Cirebon.

Sementara itu Surawan belum dapat membeberkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi ini. Termasuk juga apakah ada keterlibatan dalam pelarian tersangka Pegi.

“Terkait apakah nanti bisa kita pidanakan (atau) tidak, sementara masih kita lakukan analisa dulu terkait dengan keterangannya diberikan oleh orang tuanya,” jelas Surawan.

Untuk diketahui, Polisi memastikan tersangka pembunuhan Vina dan kekasihnya, M Rizky Rudian di Cirebon pada tahun 2016 lalu hanya sembilan orang. Tersangka Pegi Setiawan merupakan orang yang terakhir ditangkap dalam kasus pembunuhan ini.

“Jadi perlu saya tegaskan disini bahwa tersangka semua bukan 11 tapi 9 sehingga DPO (Daftar Pencarian Orang) hanya satu (Pegi Setiawan),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, di Jawa Barat, pada Minggu (26/5).

BACA JUGA:   Hari Ini Jakarta Diguyur Hujan Siang hingga Malam Hari

Lebih lanjut Surawan menuturkan bahwa hal ini diketahui usai pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lain. Kemudian didapati perbedaan keterangan dari tersangka.

“Kami selama ini meyakinkan bahwa  5 keterangan berbeda dari tersangka itu ada yang menerangkan 3, ada lagi yang menerangkan 3 dengan nama berbeda, ada yang menerangkan 5, ada yang menerangkan 1,” ungkap Surawan.

Selain itu disebutkan bahwa dua orang lain yang disebutkan namanya oleh tersangka hanya akal-akalan saja. Pasalnya tidak ada lagi orang lain yang terlibat dalam kasus ini. Namun Surawan menuturkan pihaknya akan tetap mengusut tuntas jika nantinya terdapat tersangka lain.

“Sudah kami dalami ternyata yang dua atas nama Dani dan Ade itu tidak ada. Jadi yang benar DPO 1 atas nama PS. Setelah kami lakukan penyelidikan mendalam, ternyata 2 nama yang disebutkan selama ini itu hanyalah asal-asalan. Jadi tidak ada tersangka lain,” ungkap Surawan.

Artikel Terkait