9 Sasaran Operasi Patuh Jaya 2025
Metropolitan

Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2025. Kegiatan ini berlangsung mulai hari ini, 14 Juli hingga 27 Juli mendatang.
Ada sejumlah hal yang menjadi sasaran dalam Operasi Patuh Jaya 2025 terhadap masyarakat agar lebih tertib dalam berlalu lintas, antara lain:
1. Pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel/HP saat berkendara.
Baca Juga: Hari ini, Korban Pelecehan Rektor Nonaktif UP Bakal Datangi Polda Metro
2. Pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur. (Pasal 281 juncto 77 Ayat 1 UU LLAJ)
3. Pengendara kendaraan bermotor yang berboncengan lebih dari 1 orang. (Pasal 287 Ayat 5 juncto Pasal 106 Ayat 4 UU LLAJ)
4. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan helm SNI. (Pasal 291 Ayat 1 UU LLAJ)
Baca Juga: Ternyata, Pesepeda Tergeletak Akibat Tabrak Lubang di Jalan Semanggi
5. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan sabuk pengaman. (Pasal 289 UU LLAJ)
6. Pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol. (Pasal 311 UU LLAJ)
7. Pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus. (Pasal 287 Ayat 1 UU LLAJ)
8. Pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan. (Pasal 287 Ayat 5 juncto Pasal 106 Ayat 4 UU LLAJ)
9. Kendaraan over dimensi dan over loading. (Pasal 227 dan Pasal 307 UU LLAJ)
Sasaran Lainnya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ada tiga bagian lainnya yang menjadi sasaran Operasi Patuh Jaya 2025. Antara lain:
- Sasaran Bagian Kendaraan:
- Kendaraan tidak layak jalan
- Kelengkapan kendaraan roda dua (TNKB, kaca spion tidak standar dan knalpot) dan kelengkapan roda empat (TNKB).
- Kendaraan tidak dilengkapi STNK
- Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuan
- Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine bukan peruntukannya.
- Sasaran pada Tempat atau Lokasi
- Kawasan tertib lalu lintas
- Kawasan industri, jalan raya dan jalan tol
- Kawasan rawan pelanggaran
- Kawasan atau jalur tertentu yang diberlakukan ganjil-genap.
- Pintu masuk dan keluar terminal, stasiun KA, bandara dan Pelabuhan
- Pintu keluar masuk obyek wisata
- Pintu keluar-masuk pasar serta pusat perbelanjaan.
- Sasaran Kegiatan seperti Penggunaan Jalan Selain Peruntukannya
- Pasar tumpah
- PKL yang menggunakan jalan trotoar sebagai tempat berjualan
- Kegiatan aksi penyampaian pendapat (unjuk rasa)
- Meminta sumbangan di jalan.
Tujuan Operasi Patuh Jaya 2025
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. [Dok. Polisi]Adapun tujuan dari operasi ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat terhadap UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, menurunkan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas.
Serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan Terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Operasi Patuh Jaya 2025 melibatkan sebanyak 2.938 personel gabungan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.