94 Ribu KTP Warga DKI Jakarta Bakal Dinonaktifkan, Kenapa?

Nasional

Senin, 26 Februari 2024 | 00:00 WIB
94 Ribu KTP Warga DKI Jakarta Bakal Dinonaktifkan, Kenapa?

FTNews- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta bakal menonaktifkan 94 ribu Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga setelah Pemilu 2024.

rb-1

Penonaktifan ini atas rekomendasi dari Komisi A DPRD DKI Jakarta. Yang mana akan berlaku untuk KTP warga yang meninggal dunia dan tak lagi tinggal di Jakarta.

"Ada 94 ribu KTP yang akan ditertibkan," ujar Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin Selasa, (27/2).

Baca Juga: Tegas! Jokowi Minta Tidak Ada Lagi Politisasi Agama di Pemilu

rb-3

Kata Budi, sejauh ini pihaknya telah berupaya melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat sejak September 2023.

"Sosialisasinya sudah sejak September 2023,"ujarnya.

Dia mengungkapkan penduduk yang keluar Jakarta sebanyak 243.160, sedangkan penduduk datang ke Jakarta sebanyak 136.200 orang selama 2023.

Baca Juga: Di WWF ke-10, Indonesia Siap Gaungkan Penyelamatan Air Bersih

"Jumlah itu terdiri dari 81 ribu KTP warga telah meninggal dunia dan 13 ribu warga sudah tak bermukim di RT sesuai yang tercantum di KTP," tuturnya.

Nantinya, KTP warga yang akan di tertibkan di antaranya tercatat sebagai penduduk yang tak lagi berdomisili secara de facto selama lebih dari setahun.

Kemudian, penduduk wajib punya e-KTP tapi tidak melakukan perekaman selama 5 tahun sejak usia wajib KTP termasuk meninggal dunia.

Dan terakhir, penduduk yang dicekal dari instansi/lembaga hukum terkait, maupun penduduk yang mendapat keberatan dari pemilik rumah, kontrakan atau bangunan.

Menurut Budi, tertib administrasi penting demi kepentingan masyarakat.

"Tertib administrasi kependudukan perlu berlaku demi kepentingan masyarakat. Mengingat keakuratan data dapat mempengaruhi pembangunan daerah serta kebijakan publik guna menciptakan keberadaban kehidupan masyarakat yang madani dan sejahtera," pungkasnya.

Tag Nasional Headline Jakarta KTP

Terkini