Aditya Cahya Sebut Dus DVR CCTV Penting Untuk Ungkap Kasus Tewasnya Brigadir J

Forumterkininews.id, Jakarta – Anggota Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kompol Aditya Cahya hadir sebagai saksi dalam sidang obstruction of justice terdakwa Arif Rahman Arifin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/10).

Dalam persidangan, ia mengungkapkan selain rekaman CCTV di Komplek Polri Duren Tiga, dus kosong DVR CCTV juga menjadi hal penting untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.

Awalnya Kuasa Hukum Arif Rachman, Junaedi Saibih menanyakan alat bukti yang dibawa saat membuat laporan polisi (LP) mengenai obstruction of justice terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Pada saat saudara membuat laporan (Polisi), barang bukti apa yang saudara bawa?” kata Junaedi.

“Buktinya dus kosong itu,” ucap Aditya.

Selanjutnya Aditya kembali ditanyakan mengenai DVR CCTV yang hilang di Komplek Polri Duren Tiga. Kemudian ia mengaku jika informasi itu didapat dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

“Dengan dus kosong itu saja? Tadi saudara bilang bahwa saudara punya laporan (DVR CCTV) hilang itu dari Puslabfor. Lalu saudara buat laporan tidak menyertakan laporan Puslabfor di dalam laporan? bagaimana laporan itu?” ujar Junaedi.

Terjait hal ini ia menunjukkan beberapa alat bukti yang dibawa saat membuat laporan. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut didapat dari keterangan lisan yang disampaikan oleh tim Puslabfor.

“Ketika saya mendapat informasi secara lisan, kami sudah berkeyakinan bahwa Puslabfor tidak bisa mengembalikan lagi (rekaman) CCTV,” kata Aditya

“Saya tanya apakah bukti Puslabfor yang laporan itu saudara sertakan? Kan tidak? Lalu bukti apa yang saudara sertakan?” ucap Junaedi.

“Mohon maaf Yang Mulia, kami jelaskan memang awalnya kami terima secara lisan. Setelah itu dalam proses penyidikan kami meminta salinan hasil pemeriksaan. Kalau kita buat laporan, kita lengkap alat buktinya,” ujar Aditya.

BACA JUGA:   Pesan Mahfud MD ke Kaharudin Ongko dan Agus Anwar:  Segera Lunasi Tanggungan ke Negara
CCTV jadi Bukti Penting

Sebelumnya diberitakan, Anggota Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kompol Aditya Cahya mengungkapkan rekaman CCTV di Komplek Polri Duren Tiga menjadi bukti penting untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.

Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan terkait data rekaman CCTV yang berada di pos security Komplek Polri Duren Tiga.

“Apakah yang dimaksud DVR CCTV yang di security adalah data rekaman isi yang menyimpan rekaman lokasi tkp pembunuhan?,” tanya Jaksa.

“Pada akhirnya setelah kasus ini berlanjut kita masih bisa menemukan bukti rekaman dari arah pos satpam mengarah ke pintu pagar rumah tempat kejadian perkara (TKP),” jawab Aditya.

Kemudian ia menambahkan rekaman tersebut memperlihatkan sebelum dan setelah terjadinya penembakan Brigadir J. Meski hanya dari luar rumah yang berdurasi sekitar dua jam pada pukul 16.00-18.00 WIB.

“Saya tanya saudara saksi, dalam rekaman DVR CCTV yang sodara sebut tadi, apakah itu sebuah petunjuk suatu peristiw. Sehingga rekaman itu sangat penting?,” kata Jaksa.

Terkait hal ini ia mengatakan rekaman itu penting karena dapat menjadi bukti kegiatan yang dilakukan Ferdy Sambo. Termasuk Brigadir J maupun beberapa orang yang terlibat dalam kejadian tersebut.

“Karena itu menjadi bukti yang sangat penting, dari awal kasus ini dilaporkan adanya tembak menembak. Padahal pada saat itu dari rekaman tersebut terlihat bahwa pada saat FS tiba di rumah tersebut, Yoshua masih ada terlihat bolak-balik di depan rumah,” ujar Aditya.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...