AG Jalani Sidang Vonis Penganiayaan David Hari ini

Forumterkininews.id, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa anak AG. Terkait kasus penganiyaan David (17), pada Senin (10/4) hari ini.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan bahwa sidang lanjutan tersebut beragendakan pembacaan putusan atau vonis terhadap AG.

“Agenda sidang pembacaan putusan terdakwa AG, hari Senin tanggal 10 April 2023, pukul 14.00 WIB,” kata Djuyamto, dalam keterangannya, pada Senin (10/4).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sidang akan dilaksanakan secara terbuka di ruang sidang 7 atau ruang sidang anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Bahwa pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang anak,” ucap Djuyamto.

Namun Djuyamto mengatakan bahwa walaupun sidang dilaksanakan terbuka tetapi pengunjung sidang akan dibatasi, pasalnya ruang sidang dapat dihadiri maksimal 20 personel.

“Bahwa kapasitas ruang sidang anak PN Jaksel seluas 6 X 10 meter persegi hanya bisa dihadiri maximal 20 personil termasuk hakim, panitera pengganti, Jaksa Penuntut Umum, terdakwa, orangtua dan penasehat hukum terdakwa, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, keluarga korban,” ungkap Djuyamto.

Dituntut Empat Tahun

Terdakwa Anak AG dituntut empat tahun pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus penganiayaan David (17), anak pengurus GP Ansor yang terjadi beberapa waktu lalu.

Hal ini dinyatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel, Syarif Sulaeman Nahdi, usai digelarnya sidang tuntutan terdakwa anak AG, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (5/4).

“Kemudian terhadap yang bersangkutan (AG) itu adalah salah satunya dituntut hukuman pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama 4 tahun,” kata Syarif.

Sementara itu adapun tuntutan ini akibat AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan berencana.

BACA JUGA:   Bareskrim Kembali Limpahkan Berkas Ismail Bolong ke Kejaksaan Hari Ini

“Jadi tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 355 ayat 1 KUHP,” ucap Syarif.

Sementara itu adapun hal yang memberatkan tuntutan hukuman terdakwa anak AG diantaranya yaitu karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini menyebabkan luka berat.

Kemudian adapun hal yang meringankan tuntutan hukuman terhadap AG yakni anak ini diharapkan bisa memperbaiki perbuatannya dikemudian hari.

Artikel Terkait