Tiga orang diduga sebagai agen sindikat penyelundupan puluhan imigran Rohingya ke pesisir Kabupaten Aceh Timur, ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, mengatakan ketiga tersangka adalah Molofi Abdul Rohim, warga Myanmar yang tinggal di Malaysia.
Baca Juga: Tak Ada Penjarahan, Viral Warga Aceh Bantu Kumpulkan Ikan yang Tercecer dari Truk Terguling
Muhammad Nyu yang berada di luar negeri dan Herman, warga Indonesia yang bertindak sebagai penghubung dengan jaringan penyelundupan di Indonesia.
"Ada tiga orang diduga sindikat penyelundup imigran Rohingya ditetapkan sebagai tersangka," katanya, dikutip dari Antara, Rabu (6/11/2024).
Penetapan tersangka didasarkan pada keterangan tiga pelaku yang sebelumnya ditangkap, yaitu MH (41) nakhoda kapal warga Myanmar, IS (38) yang bertugas menjemput imigran di perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie dan AY (64) pemilik kapal motor yang digunakan.
Dirinya mengatakan penyidik masih terus mencari di mana keberadaannya tiga agen tersebut. Namun, ketiganya belum dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO.
"Dari hasil penyelidikan, Herman juga diduga terlibat dengan kedatangan imigran Rohingya yang mendarat di Kabupaten Aceh Selatan, beberapa waktu lalu," ungkapnya.
Adi Wahyu menyebutkan bahwa penyelundupan ini terkait dengan kedatangan 91 imigran Rohingya di pesisir Desa Meunasah Asan pada 31 Oktober.
Di mana turut ditemukan enam jenazah. Agen Molofi Abdul Rohim disebut membayar pelaku hingga Rp 128 juta, dengan AY menerima Rp 52,5 juta sebagai keuntungan.
Ketiganya kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian dan Undang-Undang Pemberantasan Perdagangan Orang.
"Ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara," tukasnya.