Diperiksa Polda NTB Kasus Pelecehan, Agus Buntung Bakal Ditahan?
Daerah

Tersangka I Wayan Agus Suwartama (IWAS) alias Agus Buntung alias Agus Difabel diperiksa penyidik Polda NTB terkait pelecehan seksual. Pemeriksaan tambahan yang dimulai sejak Senin (9/12/2024) pagi masih berlangsung hingga saat ini.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat memastikan pihaknya tetap memperhatikan pemenuhan hak-hak tersangka sebagai penyandang disabilitas.
"Iya, hari ini memang kami agendakan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka atas nama Agus (IWAS)," kata Syarif.
Baca Juga: Selesai Pemeriksaan, Korban Pelecehan Rektor Nonaktif UP Dicecar 20 Pertanyaan
"Karena pengacaranya ini baru, sudah kami terima surat kuasa pendampingannya dari pihak pengacara yang baru. Jadi, pemeriksaan belum selesai, masih jalan," sambungnya.
Terkait status penahanan tersangka, Syarif mengatakan pihaknya belum ada rencana untuk pengalihan menjadi tahanan rutan.
"Sebenarnya penetapan tahanan rumah ini merupakan bagian dari perhatian kami terhadap hak tersangka karena secara fasilitas tahanan untuk penyandang disabilitas itu kami belum memenuhi, makanya status tahanan rumahnya sudah kami perpanjang dalam masa 40 hari," ucapnya.
Baca Juga: Begini Pesan Pj Gubernur DKI Saat Resmikan Rumah Digital
Berdasar informasi Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, korban Agus Buntung bertambah menjadi 15 orang.
Mengenai ini, Syarif mengatakan penyidik masih berfokus pada korban yang keterangannya sudah masuk berkas perkara pada tahap penelitian jaksa.
"Saat ini, fokus kami terkait berkas perkara yang sudah kami limpahkan ke jaksa peneliti, memang ada dua (korban tambahan) yang sudah kami mintai BAI (berita acara investigasi), salah satunya memang ada anak," ucapnya.
"Tetapi, fokus kami dalam pemeriksaan laporan pertama ini ada lima (korban), termasuk korban itu sendiri (pelapor)," imbuh Syarif.
Ditemui Mensos
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, didampingi Kapolda NTB Irjen Hadi Gunawan, sempat menemui Agus Buntung di ruangan penyidikan Ditreskrimum Polda NTB.
Mensos mengaku hanya menyapa tersangka. Ia lebih banyak berdialog dengan kuasa hukum Agus.
"Ketemu (IWAS) hanya sepintas saja, tanya kabar bagaimana? itu saja. Lebih banyak dialog dengan pengacaranya (kuasa hukum)," kata Gus Ipul sapaan akrab Saifullah Yusuf.
"Mereka (kuasa hukum) jelaskan dilayani dengan baik, hak-haknya IWAS dipenuhi, mulai yang menyangkut teknis, layanan yang diperlukan selama proses hukum berjalan, sampai kebutuhan medis, kebutuhan psikologis, yang semuanya itu tentu yang diperlukan tersangka," ujarnya.
Tersangka I Wayan Agus Suwartama alias Agus Buntung alias Agus Difabel dijerat dengan sangkaan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).