Dianggap Tak Tunjukan Penyesalan, Agus Difabel Dituntut 12 Tahun Penjara

Jawa Tengah

Selasa, 06 Mei 2025 | 02:02 WIB
Dianggap Tak Tunjukan Penyesalan, Agus Difabel Dituntut 12 Tahun Penjara
Penyidik mendampingi penyandang disabilitas yang ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual, I Wayan Agus Suwartama alias Agus Buntung alias Agus Difabel, di Polda NTB, Senin (9/12/2024).

Penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartana (IWAS) alias Agus Buntung alias Agus Difabel, terdakwa kasus pelecehan seksual, dituntut pidana 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

rb-1

Jaksa juga turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti terhadap Agus Difabel.

"Tuntutan 12 tahun penjara ini ancaman maksimal sesuai dakwaan yang kami terapkan dalam tuntutan, Pasal 6 huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Ricky Febriadi, salah satu JPU, Senin (5/5/2025).

Baca Juga: Agus Difabel Divonis 10 Tahun Bui, Simak Hal Memberatkan dan Meringankan Putusan

rb-3

Adapun pertimbangan jaksa menuntut Agus Buntung dengan pidana 12 tahun penjara, merujuk pada fakta persidangan.

Di mana jumlah korban dari terdakwa lebih dari satu orang dengan melakukannya secara berulang.

Agus Difabel saat menjalani rekonstruksi kasus pelecehan seksual yang menjerat dirinya. [Instagram]

Selain itu, Agus Buntung juga dianggap tidak ada menunjukkan sikap menyesali dan mengakui perbuatannya selama persidangan.

Baca Juga: Fakta-Fakta Rekonstruksi Kasus Agus Difabel: Giring Korban ke Homestay hingga Peragakan 49 Adegan

"Itu masuk pertimbangan yang memberatkan. Yang meringankan hanya terdakwa belum pernah dipidana," ujar Ricky.

Sementara itu, penasihat hukum Agus Difabel menyayangkan tuntutan 12 tahun penjara oleh pihak jaksa penuntut umum terhadap kliennya.

M. Alfian Wibawa, salah satu kuasa hukum Agus Difabel, menilai jaksa seharusnya mempertimbangkan kondisi terdakwa sebagai seorang penyandang tunadaksa.

Hal tersebut dipandang sebagai suatu hal yang sepatutnya menjadi pertimbangan jaksa dalam menyusun materi tuntutan.

Karena itu, Alfian menyatakan dalam sidang lanjutan dengan agenda penyampaian nota pembelaan atau pledoi akan memaksimalkan bantahan terhadap tuntutan jaksa.

Salah satunya berkaitan dengan hal memberatkan Agus Buntung yakni, jumlah korban lebih dari satu orang sesuai yang disebutkan dalam dakwaan berjumlah tiga orang.

"Namun, yang dihadirkan JPU di persidangan hanya satu orang. Artinya, berdasarkan fakta persidangan tidak relevan dengan dakwaannya," ucap dia.

Agus Difabel jalani rekonstruksi kasus. [Dok. Istimewa]

Atas fakta sidang tersebut, pihaknya sudah meminta dua saksi lain untuk hadir dalam persidangan.

Tetapi, hingga agenda sidang masuk dalam tuntutan tidak juga ada penambahan saksi korban yang dihadirkan jaksa dalam sidang.

"Makanya, nanti kami akan urai unsur dalam Pasal 6 huruf C Undang-Undang TPKS sesuai tuntutan jaksa itu dan kami akan sesuaikan dengan fakta di persidangan," ujarnya.

Lebih lanjut, Alfian mengatakan dalam agenda pledoi pada Rabu pekan depan (14/5), Agus Difabel akan turut serta menyusun dan membacakan nota pembelaan ke hadapan hakim.

"Agus sendiri yang nanti akan membacakan nota pembelaannya di hadapan majelis hakim," kata Alfian.

Tag Agus Buntung Agus Difabel Kasus Agus Difabel

Terkini