Aiman Witjaksono Dipolisikan, Tuding Polisi Tak Netral

Forumterkininews.id, Jakarta – Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi melaporkan Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono ke Polda Metro Jaya.

Laporan ini aliansi layangkan buntut pernyataan dan unggahan Aiman di akun Instagram pribadinya @aimanwitjaksono. Di situ Aiman menyebut ada perintah agar polisi memenangkan pasangan Prabowo-Gibran pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. 

“Saya mendapat sejumlah informasi dari beberapa teman-teman di kepolisian, yang mereka keberatan karena diminta oleh komandannya. Nggak tahu ini komandannya sampai di tingkat daerah atau tingkat pusat misalnya tidak disebutkan. Yang meminta untuk mengarahkan atau membantu pemenangan pasangan Prabowo-Gibran, ini firmed ini nggak hanya satu ini ada banyak yang memberikan informasi kepada saya,” ucap Aiman, dalam unggahannya, pada Minggu (12/11).

Terkait unggahan itu, Fikri Fakhruddin dari Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi menyatakan pernyataan Aiman tidak berdasarkan data konkret. 

Aliansi yang terdiri dari Garda Pemilu Damai, Front Pemuda Jaga Pemilu dan Barisan Mahasiswa Jakarta ini pun akhirnya melaporkan Aiman.

“Karena kita menganggap kemudian pernyataan Aiman Wicaksono ini tidak berbasis data yang konkret dan valid. Maka kita melaporkan saudara Aiman ke Polda karena kita mengganggap saudara Aiman menyebarkan kebencian dan dugaan hoaks,” kata Fikri di Jakarta, Selasa (14/11).

Rugikan Nama Baik Kepolisian

Fikri mengungkapkan dari pernyataan Aiman ini merugikan nama kepolisian dan masyarakat Indonesia 

“Aiman Wicaksono ini dia kan calon legislatif juga ya, yang saat ini ikut kontestasi di 2024. Sangat disayangkan apabila calon pemimpin kita memiliki sikap seperti itu, untuk menaikkan kredibilitas pribadinya supaya bisa mencapai keinginan hajatnya di 2024 nanti,” ungkap Fikri.

Ia pun resah demokrasi ke depan akan cacat, pincang karena dalam perjalanannya ada isu hoaks dan sebaran kebenciaan.

Laporan atas Aiman ini sudah teregister dengan nomor polisi LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Terlapor atas nama Aiman Witjaksono terkait dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA:   Usut Dugaan Pemerasan, Staf Pusdatin Kemenkes Juga Polda Metro Periksa Hari ini

Sementara itu untuk memperkuat laporan ini pihaknya menyerahkan sejumlah barang bukti berupa flashdisk yang berisikan video yang temuannya hasil dari instagram pribadinya.

Adapun dalam laporan ini pihaknya menyangkakan dengan pasal Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kemudian dengan adanya laporan ini, Fikri berharap pihak kepolisian dapat segera mengusut dugaan penyebaran berita hoaks. Selain itu juga memeriksa Aiman untuk mengklarifikasi pernyataannya.

Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono. Foto: Istimewa

Tindak Lanjuti Laporan

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan telah menerima laporan mengenai hal tersebut.

“Pelapor pada 13 November 2023 sekira pukul 17.31 WIB telah membuat laporannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya,” kata Trunoyudo.

Polisi lanjutnya akan menindaklanjuti laporan tersebut. Akan ada proses analisa laporan, klarifikasi awal pelapor oleh Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya.

Kemudian akan ada tindak lanjut penyelidikan secara prosedural.

Akui Bukan Hoaks

Dihubungi terpisah, Aiman Witjaksono mengaku mengetahui soal pelayangan laporan tersebut.

Aiman juga menegaskan apa yang ia sampaikan dalam unggahan media sosialnya pada beberapa waktu lalu bukan hoaks.

“Saya belum tahu soal laporan itu terus terang. Semua yang saya sampaikan kemarin adalah apa yang saya alami, atau itu adalah fakta yang saya sampaikan,” tukas Aiman.

Terkait pelaporan ini, dirinya tidak mempermasalahkan dan mengaku siap jika nantinya dipanggil polisi untuk klarifikasi terkait pelaporan tersebut.

“Sebagai warga negara yang baik harus menjalani semua yang diatur dalam Undang-Undang,” papar Aiman.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...