Akhirnya, PMI yang Dipimpin JK Disahkan Pemerintah

Metropolitan

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:10 WIB
Akhirnya, PMI yang Dipimpin JK Disahkan Pemerintah
Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI), Jusuf Kalla. (Foto: Ist)

Kementerian Hukum mengesahkan kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029 yang dipimpin oleh Jusuf Kalla (JK). Pengesahan PMI itu tertuang dalam surat Nomor M.HH-AH.01.11.

rb-1

Surat keputusan tersebut diumumkan ke publik oleh Jusuf Kalla saat pelantikan pengurus PMI. JK menegaskan sudah tidak ada lagi dualisme karena pemerintah tidak mengakui PMI versi Agung Laksono.

“Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas (mengesahkan pengurus PMI dengan ketua umum Jusuf Kalla). Itulah kesimpulannya dari surat-surat ini yang saya terima langsung. Tidak ada yang disebut dualisme. Tidak ada disebut ada PMI tandingan karena pertandingan sudah berakhir,” tutur JK di Markas Pusat PMI, Jakarta, Jumat (20/12).

Baca Juga: Silfester Matutina Ajukan PK Kasus Fitnah JK, Kejagung Pastikan Tak Pengaruhi Eksekusi

rb-3

Kementerian Hukum mengesahkan kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029 yang dipimpin oleh Jusuf Kalla (JK). (Foto: Ist)

Surat dengan tanggal 19 Desember 2024 yang ditunjukkan JK dilengkapi dengan tanda tangan Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum Republik Indonesia. Ditambah cap basah Menteri Hukum Republik Indonesia.

“Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima dan mengakui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta susunan kepengurusan Palang Merah Indonesia hasil Musyawarah Nasional XXII yang menunjuk Bapak M. Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum,” demikian bunyi bagian akhir dari surat keputusan itu.

Dalam kesempatan yang sama, JK meminta Agung Laksono tidak lagi mengklaim sebagai pengurus PMI. Menurutnya, Agung Laksono dan timnya tetap bisa berkontribusi untuk kemanusiaan dengan nama lain.

Baca Juga: Jokowi Sebut IKN Adalah Keinginan Publik, Mahfud MD: Lanjut atau Tidak Tergantung Rakyat
Palang Merah Indonesia (PMI) versi Agung Laksono melantik pengurus baru. (Foto: Ist)

“Itu boleh-boleh saja. Selama tidak memakai PMI dan apa-apa lainnya. Itulah atau organisasi apa, kumpulan apa, kumpulan pendonor silakan,” katanya.

Diketahui sebelumnya, terjadi perebutan kursi Ketua Umum Palang Merah Indonesia. Melalui Musyawarah Nasional (Munas) XXII PMI Tahun 2024, Jusuf Kalla terpilih sebagai Ketua Umum. Namun, Agung Laksono mengklaim bahwa dirinya terpilih sebagai Ketua Umum melalui Munaslub yang digagasnya.

Bahkan, Agung Laksono telah membentuk kepengurusan baru dan sudah diserahkannya ke Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Jusuf Kalla menuturkan orang-orang yang mengikuti Agung Laksono adalah mantan pengurus PMI yang sudah dipecat.

Tag PMI Jusuf Kalla Agung Laksono

Terkini