Polisi melakukan penangkapan terhadap P (62) seorang kakek yang melakukan pencabulan terhadap siswi SMA berinisial S (16) di Deli Serdang.
Dalam aksinya pelaku mencabuli korban sebanyak 5 kali hingga korban hamil 5 bulan. Atas kejadian ini, pihak keluarga membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan AKP Riffi Noor Faizal menjelaskan, awalnya ibu korban curiga terhadap korban yang tidak kunjung mengalami haid atau halangan lalu membawa korban ke klinik untuk diperiksa.
"Dari hasil pemeriksaan klinik, diketahui bahwa korban telah hamil 5 bulan lalu setelah ditanya oleh Ibu korban, korban mengatakan bahwa tersangka P yang telah menyetubuhinya," katanya, Senin (17/2/2025).
Setelah mendapat laporan Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan permintaan visum oleeh dokter terhadap korban kemudian dilanjutkan dengan penangkapan terhadap tersangka P.
"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka P mengakui perbuatannya telah 3 kali melakukan persetubuhan terhadap korban dan setiap kali menyetubuhi korban, tersangka P mengaku memberikan uang sebesar Rp 50 ribu," ujarnya.
"Saat ini tersangka P masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan akan dijeratt dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman sampai 15 tahun penjara," sambungnya.