Geger Siswa SD di Medan Jadi Korban Penculikan, 3 Pelaku Ditangkap
Sumatra Utara

Warga di Medan dibuat geger dengan adanya kasus penculikan anak yang dialami siswa SD berinisial MDAN (8) alias Zaki.
Korban diculik saat pulang dari sekolahnya di Pasar 3 Barat, Kecamatan Medan Marelan, Rabu 30 Juli 2025.
Korban didatangi dua wanita tidak dikenal yang kemudian membawanya pergi dengan mobil Toyota Rush putih. Tidak lama setelah itu, keluarga korban menerima surat ancaman di rumah mereka.
Baca Juga: Puluhan Bus Listrik Terendam Banjir di Medan, Ini Kata Kadishub
Pelaku Minta Tebusan Rp50 Juta
Detik-detik polisi menyergap pelaku. [Dok Polres Pelabuhan Belawan]
“Isi surat tersebut sangat mengkhawatirkan, karena pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta dan mengancam akan menjual organ korban jika tuntutan tidak dipenuhi,” jelas Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faizal, Jumat (1/8/2025).
Baca Juga: Heboh Wanita Muda di Medan Tewas Usai Dugem di Diskotek, Polisi Selidiki
Mendapat laporan dari orang tua korban, personel Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung menuju lokasi kejadian. Penyelidikan intensif dilakukan.
Kasat Reskrim bersama tim Buncil Dit Reskrimum Polda Sumut, AKP AR Riza serta Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan tiba di lokasi membantu penyelidikan
3 Pelaku Ditangkap
Ilustrasi penangkapan. [Istimewa]
Dari hasil pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, serta penelusuran jejak digital, tim memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku Julia Hasibuan (40) yang ternyata masih kerabat ibu korban. Tersangka ditangkap di rumahnya Marelan I Pasar IV, Kelurahan Terjun.
Setelah diinterogasi, tersangka mengaku dan memberikan identitas dua pelaku lainnya, yaitu Nurhayati (52) dan Firda Hermayati (40), yang juga berhasil ditangkap di rumah masing-masing.
“Berkat kerjasama yang solid, kami akhirnya menemukan keberadaan korban di sebuah rumah warga di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, sekitar pukul 00.10 WIB,” ungkap AKP Riffi.
Korban MDAN alias Zaki ditemukan dalam keadaan selamat, masih mengenakan seragam sekolah, dan langsung dibawa ke Polsek Medan Labuhan untuk diserahkan kembali kepada orang tuanya.
Sementara ketiga tersangka kini telah diamankan di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana,” pungkas AKP Riffi.