Alasan Eks Manager Fuji Gelapkan Dana Miliaran Rupiah

FTNews – Polisi mengungkap alasan tersangka Batara Ageng gelapkan uang senilai miliaran rupiah milik Artis Fujianti Utami Putri alias Fuji. Yang bersangkutan telah dilakukan penahanan sejak Sabtu, 29 Juni 2024.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan menyebutkan bahwa mantan manager Fujianti ini menggunakan uang yang bukan haknya untuk keperluan pribadi. Adapun saat ini uang senilai Rp 1.312.997.100 telah habis.

“Tersangka menjelaskan uangnya saat ini sudah tidak ada dan sudah habis,” ungkapnya, kepada wartawan, pada Jumat (5/7).

Sementara itu pengakuan tersangka menggunakan uang tersebut saat dirinya masih bekerja dengan Fuji. Namun saat ini pihak kepolisian masih mendalami pengakuan tersangka.

“Ini digunakan untuk keperluan pribadinya dan keperluan entertaint selama dia masih menjadi manajer dari korban,” tukasnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan (Foto: Polres Metro Jakarta Barat)

Untuk diketahui, Mantan Manager Artis Fujianti Utami Putri alias Fuji, Batara Ageng ditangkap jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat. Adapun yang bersangkutan diringkus akibat diduga melakukan penggelapan dana senilai miliaran rupiah.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan membenarkan adanya penangkapan terhadap eks manager adik mendiang Febri Andriansyah.

“Benar kita telah menahan saudara BA. Kita melakukan penahanan terhadap tersangka sejak Sabtu, 29 Juni 2024 setelah melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka,“ jelas Andri, kepada wartawan, pada Jumat (5/7).

Lebih lanjut adapun total uang yang digelapkan yakni senilai Rp 1.312.997.100. Hal ini didapatkan tersangka dari pembayaran brand dan atau agency sebanyak 21 pekerjaan yang dilakukan oleh saudari Fuji.

“Uang tersebut masuk ke rekening bank pribadi milik terlapor (BA) dan uang tersebut tidak dilaporkan dan tidak diberikan kepada saudari Fujianti Utami Putri,” tukasnya.

Sementara itu akibat perbuatannya ini yang bersangkutan disangkakan dengan Pasal 374 KUHP dan atau atau Pasal 372 KUHP soal penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Artikel Terkait