Alasan Razman Nyaris Hajar Hotman Paris dan Tuntut Sidang Terbuka: Takut Rahasia Dibongkar
Lifestyle

Razman Arif Nasution menduga kalau Hotman Paris takut rahasianya dibongkar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara jika sidang digelar secara terbuka, pada Kamis (6/2/2025).
Razman Arif Nasution, terdakwa kasus pencemaran nama baik dengan pelapor Hotman Paris, ngamuk di ruang sidang karena majelis hakim ingin sidang digelar tertutup.
Sidang akhirnya berlangsung ricuh ketika Razman Arif Nasution nyaris baku hantam dengan Hotman Paris.
Baca Juga: Nikita Mirzani Laporkan Pengacara Kura-kura Ninja, Razman Arif Nasution?
Razman sempat berusaha menghampiri Hotman Paris, namun bisa dicegah oleh petugas.
"Hotman dan Iqlima Kim masing-masing membuat pengakuan berbeda-beda, Iqlima Kim mengaku dilecehkan, Hotman mengaku tidak dilecehkan dan suka sama suka," kata Razman Arif Nasution usai sidang ditunda oleh majelis hakim PN Jakut.
"Ini akan kita buktikan karena chattingan itu ada di situ menyangkut p*yud*r* juga menyangkut v*gin* juga," sambungnya.
Baca Juga: Razman Arif Sebut Keluarga Vadel Badjideh Lagi Pertimbangkan Polisikan Lolly
Razman Arif Nasution mengaku murka karena sejak awal majelis hakim tidak konsisten mengenai sidang berlangsung terbuka atau tertutup.
Mantan suami siri Bella Luna ini mengaku telah menyiapkan bukti-bukti untuk diungkap di persidangan, termasuk obrolan Hotman dengan Iqlima Kim di aplikasi.
"Dari awal bilang live boleh, terbuka boleh tetapi giliran mau dibuka chatting-an katanya ini sangat-sangat privat dan prinsip," jelas Razman Arif Nasution.
Dia kemudian membandingkan kasus Vina dan Eki digelar di Pengadilan Negeri Cirebon digelar secara terbuka, padahal menyangkut asusila.
"Saya tanya kalian kasus Vina Eki itu bicara V*gin* saya pengacaranya Suroto dan diungkap dan persidangan kecuali Saka Tatal pada saat itu pelaku masih dibawa umur kenapa ini tidak live, kita minta itu saja," beber dia.
Razman Arif Nasution pun telah melayangkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar mengganti seluruh majelis hakim.
Ia menilai majelis hakim yang menangani perkara kasus dugaan pencemaran nama baik menyeret dirinya itu sudah tidak obyektif.
"Kita sudah sepakat bersama tim, satu surat kita sudah masuk lewat Ketua Tim, beliau sudah komunikasi dengan Ketua PN Utara kami minta hakim diganti seluruhnya," tutur Razman.
Sebelumnya, suasana ruang sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Razman Arif Nasution dan Hotman Paris di PN Jakut berlangsung ricuh.
Firdaus Oiwobo, salah satu anggota tim pengacara Razman Arif Nasution, sampai naik ke atas meja saat mengungkapkan kekecewaannya terhadap majelis hakim.
Razman Arif Nasution sempat berteriak jika dirinya tidak takut masuk penjara.
"Tidak usah sidang! Saya tidak takut masuk penjara!" ujarnya seraya menunjuk-nunjuk.
Majelis hakim akhirnya menunda sidang ke tanggal 20 Februari 2025.
Bareskrim Polri Tetapkan Razman Arif Nasution Sebagai Tersangka
Bareskrim Polri telah menetapkan Razman Arif Nasution sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.
Razman Arif Nasution terancam dijerat Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Laporan yang didaftarkan oleh Hotman Paris itu diterima penyidik dengan register Nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE dipidana dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
Khusus Pasal 27 ayat (3) UU ITE di atas, memuat unsur “penghinaan” dan “pencemaran nama baik” yang merujuk pada Pasal 310 KUHP
Pasal tersebut berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” (Selvianus Kopong Basar)