Alhamdulillah, Tangsel 0 Kematian Kasus Covid 19 Delapan Hari Terakhir

Forumterkininews.id, Tangsel – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie memberikan kabar positif terkait penanggulangan Covid-19. Sebagai daerah penyangga ibu kota, Tangsel mencatat 0 kematian kasus covid selama delapan hari terakhir.

“Alhamdulilah angka kematian 0, begitu juga dengan rumah lawan covid sudah 0, namun Rumah lawan covid akan tetap disiapkan untuk antisipasi kenaikan kasus,” kata Benyamin dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).

Selain itu juga ada penurunan level Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang sejak 19 Oktober hingga 1 mendatang. Dalam perpanjangan kali ini, Tangsel turun level dari level 3 menjadi level 2.

Aturan itu tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali yang diteken pada Senin (18/10). “Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 2 yaitu Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan. Dan Level 3 Kabupaten Tangerang,” bunyi bagian dalam Inmendagri tersebut.

Sementara berdasarkan SURAT EDARAN NOMOR 443/3674/Huk tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Covid-19 berbagai kegiatan hampir sama dengan level 3 namun waktu dan persentasenya saja yang ditambah.

Menurut Benyamin penurunan level sejalan dengan data kasus yang semakin turun serta optimalisasi vaksinasi. Ia menerangkan bahwa warga Tangsel yang sudah disuntik vaksin dosis pertama sudah mencapai 75 persen. Sementara untuk dosis kedua vaksinasi sudah sampai 50 persen, begitu juga untuk lansia yang telah mencapai target nasional.

Kendati sudah ada penurunan level, untuk penyelenggaraan akad nikah dan resepsi tetap masih diperketat. Undangan yang bisa hadir paling banyak 50 persen dan tidak makan di tempat (dine in) serta harus menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

BACA JUGA:   Truk Tabrak Tiang Listrik Tewaskan Sejumlah Orang di Bekasi

“Pelaksanaan resepsi pernikahan, dan resepsi khitanan dapat diselenggarakan dengan pembatasan undangan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan, setelah mendapatkan rekomendasi dari Satgas COVID-19 tingkat Kecamatan dan ijin keramaian dari kepolisian setempat, dengan pembatasan undangan paling banyak 30 (tiga puluh) orang per sesi dan tidak makan ditempat (dine in), dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,”ungkapnya.

Untuk kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan
keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penilaian mandiri (self assessment).

“Dengan kondisi saat ini, kita tetap harus disiplin menerapkan protokol kesahatan,jangan lupa memakai masker, jangan abai dan lengah, karena pandemi masih ada,”ujarnya.

Guna mencegah penyebaran Covid-19, Benyamin mengajak masyarakat yang belum divaksinasi untuk melakukan vaksinasi.

Artikel Terkait