Ammar Zoni Ditempatkan di Sel Khusus, Kuasa Hukum Sebut Alami Tekanan Mental
Penahanan Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah. Pemindahan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) terhadap enam narapidana kategori berisiko tinggi (high risk) dari Jakarta.
Rombongan Ammar Zoni cs berangkat menggunakan kapal menuju Nusakambangan dan tiba sekitar pukul 07.43 WIB pagi tadi. Setibanya di sana, mereka langsung dibawa menuju Lapas Super Maximum Security Karanganyar.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas Rika Aprianti menegaskan pemindahan ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah terhadap pelanggaran berat, khususnya terkait peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.
"Ini bukti keseriusan kami menindaklanjuti arahan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Bapak Dirjen Pemasyarakatan. Siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba akan ditindak tegas," kata Rika.
Rika menjelaskan, seluruh warga binaan yang dipindahkan akan ditempatkan di Lapas Super Maximum Security dan Maximum Security di Nusakambangan.
Mereka akan menjalani pengamanan serta pembinaan dengan pengawasan penuh sesuai kriteria masing-masing.
"Diharapkan dengan langkah ini, dapat mengubah perilaku mereka menjadi warga binaan yang lebih baik sesuai dengan tujuan sistem Pemasyarakatan,” imbuhnya.
Diduga Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Salemba
Ammar Zoni dan tersangka lain kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba, diperiksa jaksa. [Ig @Kejari.jakpus]Ammar Zoni diduga terlibat kasus peredaran narkotika ketika menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ini merupakan keempat kali Ammar tersandung kasus narkoba.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025), menyebutkan bahwa tersangka MAA alias AZ (Ammar Zoni) terlibat jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte) di dalam Rutan Salemba.
Pada Kamis (16/10/2025) dini hari, Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Ayah dua anak itu ditempatkan di dalam sel khusus dengan sistem one man one cell (satu orang satu sel) sebagai narapidana berisiko tinggi (high risk).