Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Ini Penjelasan Kejari

Kabar mengejutkan datang dari aktor Ammar Zoni yang kembali terjerat kasus narkotika.
Kali ini, mantan suami Irish Bella itu terlibat peredaran narkoba di Rutan Salemba tempat dirinya menjalani masa tahanan.
Plt Kasi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Agung, membenarkan bahwa kasus tersebut akan segera disidangkan. Ia mengatakan proses persidangan akan mengungkap detail peran Ammar.
Baca Juga: Deretan Artis Ini Cerai Akibat Narkoba, Siapa Saja?
"Ya, kalau mengedarkan atau tidak, nanti kita sama-sama mendengar surat dakwaan seperti apa, karena konstruksi perbuatan melawan hukumnya dari si MAA alias si AZ ini," ujar Agung di PN Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
Kronologi Ammar Zoni Terlibat Pengedaran Narkoba di Lapas
Plt Kasi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Agung (FTNews/Raka)
Baca Juga: Pengedar Sabu di Perkampungan Deli Serdang Dicokok
Menurut Agung, kronologi dan peran masing-masing pihak juga sudah tercantum dalam dakwaan. Dari berkas perkara yang diterima kejaksaan, Ammar Zoni diketahui diciduk sekitar Januari 2025.
"Tertangkap tangannya kalau dari informasi yang kami terima di berkas, di sekitar tahun 2025 ini. Di Januari, sekitar Januari 2025," jelasnya.
Ia menyebut penangkapan itu terjadi setelah petugas lapas mencurigai aktivitas tertentu di dalam tahanan.
"Gerak-gerik mencurigakan ya tentunya teman-teman dari keamanan dalam lapas itu juga kan juga mengetahui ya, karena itu warga binaannya pasti mengetahui ada hal yang tidak baik, itu pasti adalah," kata Agung.
Barang Bukti dan Pasal yang Menjerat Ammar Zoni
Plt Kasi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Agung (FTNews/Raka)
Agung menambahkan, dari tangan para tersangka diamankan sejumlah barang bukti narkotika. Karena barang bukti tersebut, pihak kejaksaan menjerat Ammar dengan pasal berat terkait narkotika.
"Yang diamankan narkotikanya ada itu tadi, ada sabu, ada ekstasi, ada liquid ganja," papar Agung.
"Pasal yang dijerat 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika, Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika," lanjutnya.
Meski begitu, peran Ammar masih akan dikupas dalam sidang mendatang.