PBNU Kecam Aksi Muhammad Rayyan Alkadrie, Ingatkan Orang Tua Lebih Waspada

Lifestyle

Kamis, 03 Juli 2025 | 15:08 WIB
PBNU Kecam Aksi Muhammad Rayyan Alkadrie, Ingatkan Orang Tua Lebih Waspada
Muhammad Rayyan Alkadrie (YouTube )

Penangkapan pemain sinetron Muhammad Rayyan Alkadrie atas dugaan pemerasan terhadap pasangan sesama jenisnya kini menyita perhatian publik.

rb-1

Rekaman video syur mereka yang dijadikan Rayyan untuk memeras korban. Bahkan polisi menyebut ada 6 video syur yang dijadikan barang bukti.

Pihak Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai kejadian ini sebagai peringatan penting bagi seluruh orang tua agar lebih waspada terhadap pergaulan anak-anaknya.

Baca Juga: Ketum PBNU di Depan Prabowo: Kami Siap Berkontribusi Dukung Penuh Agenda dan Program Pemerintah

rb-3

"Ini alarm serius bagi kita dan khususnya semua ortu untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak sejak dini agar tidak terjerumus terhadap kasus penyelewengan seksual," kata Ketua PBNU KH Fahrur Rozi kepada wartawan, Kamis (3/7).

Dilarang Agama dan Hukum Indonesia

Muhammad Rayyan Alkadrie Saat Ditangkap (YouTube )Muhammad Rayyan Alkadrie Saat Ditangkap (YouTube )

Baca Juga: Buntut Pansus Haji, Muhaimin Iskandar Bakal Didongkel? Kiai Cholil Nafis Ucap Ini

Lebih lanjut KH Fahrur menegaskan bahwa pernikahan sejenis tentu dilarang dalam semua agama dan aturan hukum di Indonesia. Ia pun meminta para orang tua segera bertindak jika anaknya memiliki tanda-tanda kelainan.

"Pernikahan sejenis dilarang oleh semua agama dan UU yang berlaku di negara Indonesia," tegasnya.

"Perlu segera ditangani jika anak-anak terlihat ada kelainan, sebaiknya segera dikonsultasikan ke psikiater, untuk diteliti riwayat dan kecenderungan-kecenderungan yang dimiliki melalui wawancara, pengisian kuesioner, dan mungkin melalui metode hipnoterapi agar tidak tertarik dengan sejenis," paparnya.

Kronologi Kejadian

Muhammad Rayyan Alkadrie ditangkap pada Kamis (5/6) malam di rumah kosnya di kawasan Harjamukti, Kota Depok. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.

Menurut keterangan Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, Rayyan dan korban saling mengenal melalui media sosial. Hubungan mereka berlangsung selama sekitar dua bulan.

Komunikasi di antara keduanya intens hingga melakukan hubungan intim dan merekamnya. Korban juga mengaku diperas hingga Rp 20 juta oleh pelaku.

“Informasinya mereka kenal lewat media sosial, kurang lebih dua bulan. Pelaku kemudian menggunakan rekaman video tersebut sebagai alat ancaman," ujar Kompol Pengky.

"Ia mengatakan akan menyebarkan foto dan video tidak senonoh antara dirinya dan korban,” tutupnya.

Tag PBNU Muhammad Rayyan Alkadrie Artis Inisial MR Pacar Sesama Jenis

Terkini