Anggaran 2026: Rejang Lebong Utamakan Dampak Nyata
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong menegaskan komitmennya untuk menerapkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap rupiah dari anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas fiskal di tengah tantangan ekonomi nasional.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Rejang Lebong, Dr. Hendri Praja, S.STP., M.Si., saat mewakili Bupati H. M. Fikri Thobari, S.E., M.A.P., dalam Rapat Paripurna Tahap III Masa Sidang III DPRD Rejang Lebong yang digelar di ruang rapat utama DPRD pada Senin (20/10).
Baca Juga: 6 Warga Positif TB, Desa Dusun Sawah Langsung Ambil Tindakan Skrining 155 Orang, Cek Bahaya Resistansi Obat
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Juliansyah Yayan, didampingi Wakil Ketua I Pera Heryani dan Wakil Ketua II Lukman Effendi ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, Penjabat Sekda Elva Mardiana, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tamu undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Hendri Praja menekankan bahwa kebijakan keuangan daerah tahun 2026 akan berorientasi pada hasil (output-based budgeting) dengan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan efisien.
“Anggaran harus berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Pemerintah daerah akan memperketat pengawasan dan memastikan tidak ada pemborosan belanja,” tegas Hendri.
Baca Juga: Rejang Lebong Siapkan Mutasi Pejabat Tahap III, Berikut Jabatan Yang Kemungkinan Akan Dirotasi
Dari Belanja Rutin ke Anggaran Berdampak: Arah Baru Kebijakan Fiskal 2026
Wabup menjelaskan, seluruh perangkat daerah diminta untuk menyesuaikan rencana belanja berdasarkan prioritas pembangunan, dengan fokus pada sektor pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur publik.
“Efisiensi bukan berarti sekadar mengurangi anggaran, tetapi memastikan setiap belanja menghasilkan manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujarnya.
Sebagai bagian dari kebijakan efisiensi fiskal, Pemkab Rejang Lebong memastikan porsi belanja pegawai akan dijaga di bawah 30 persen dari total APBD, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Kebijakan ini bertujuan memberikan ruang fiskal yang lebih besar untuk pembiayaan pembangunan dan belanja publik yang produktif.
rapat paripurna dprd rejang lebong
Menekan Belanja Pegawai untuk Memperkuat Sektor Pelayanan Dasar Masyarakat
Wabup Hendri juga menuturkan bahwa pihaknya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD akan melakukan pembahasan lanjutan untuk mengendalikan potensi defisit dan menjaga keseimbangan fiskal.
Lebih lanjut, pemerintah daerah berkomitmen memperkuat reformasi birokrasi melalui rasionalisasi kelembagaan agar struktur organisasi menjadi lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan publik.
“Efisiensi bukan hanya soal angka, tetapi soal pola kerja. Setiap OPD harus memiliki indikator kinerja yang jelas, cepat, dan berorientasi pada hasil,” tegas Hendri.
Dengan landasan efisiensi ini, Pemkab Rejang Lebong berharap kualitas layanan publik dapat meningkat signifikan, khususnya pada sektor kesehatan, pendidikan, serta percepatan pembangunan infrastruktur dasar di seluruh wilayah.
“Kami ingin memastikan bahwa efisiensi adalah cara untuk memperbesar manfaat anggaran bagi masyarakat,” tutupnya.