Korupsi RSUD Rejang Lebong Rugikan Negara Rp800 Juta, Tiga Terdakwa Divonis
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu memutus bersalah tiga terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan makan dan minum pasien serta nonpasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Rejang Lebong pada tahun anggaran 2022 hingga 2023.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Tipikor Bengkulu, Senin. Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah menyatakan rangkaian perbuatan para terdakwa terbukti melanggar hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Baca Juga: Buntut Perangkat Desa Mundur? Lubuk Belimbing I Jadi Satu-Satunya yang Belum Cairkan DD/ADD Tahap II
“Setelah mencermati seluruh fakta yang terungkap selama persidangan, majelis hakim berkesimpulan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Agus Hamzah saat membacakan amar putusan.
Tiga terdakwa yang dinyatakan bersalah masing-masing adalah mantan Direktur RSUD Kabupaten Rejang Lebong dr. Rheyco Victoria selaku pengguna anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dwi Prasetyo, serta Direktur CV Agapi Mitra Yudha, Yudha Putrado.
Majelis hakim menilai perbuatan ketiganya telah memenuhi unsur Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Jelang Nataru: Bupati Rejang Lebong Pimpin Rapat Penting! Harga Kebutuhan Pokok Dijamin Aman?
Korupsi Pengadaan Makan Rsud Rejang Lebong
Vonis Penjara dan Denda untuk Para Terdakwa
Dalam putusannya, terdakwa Dwi Prasetyo dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun serta denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta.
Sementara itu, terdakwa Yudha Putrado divonis pidana penjara selama satu tahun dua bulan, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp33 juta.
Sedangkan terdakwa dr. Rheyco Victoria dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dua bulan, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, dan dibebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp150 juta.
Kerugian Negara Capai Ratusan Juta Rupiah
Ketua Majelis Hakim menegaskan, pidana tambahan berupa uang pengganti dijatuhkan sebagai upaya memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana yang dilakukan para terdakwa.
“Pidana tambahan berupa uang pengganti dijatuhkan sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara,” tegasnya.
Perkara ini sebelumnya diusut oleh Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan korupsi dalam pengadaan makan dan minum di RSUD Rejang Lebong selama dua tahun anggaran tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp800 juta dari total anggaran senilai Rp2,3 miliar.