Anggota Polantas di Medan Dipatsus Usai Video Diduga Pungli Pengendara Beredar
Sumatra Utara

Seorang anggota Polantas di Medan terpaksa mendekam dipatsus usai videonya diduga hendak pungli pengendara motor beredar di media sosial (medsos).
Dengan modus akan melakukan tilang, oknum polisi itu diduga meminta uang sebesar Rp 200 ribu dan dikirim lewat transfer dompet digital.
"Polisi lalu lintas minta transfer Rp 200 ribu saat melakukan tilang di kawasan Polsek Medan Baru. Kejadian Jumat malam, (9/5/2025)," tulis caption dari unggahan akun medsos.
Baca Juga: Resmi Daftar Pilkada Medan, Rico Waas-Zakiyuddin Pede Menang 27 November
Buntut dari viralnya video ini, oknum Polantas yang diketahui Bripka MH kini mendekam dipatsus selama 30 hari ke depan.
"Sementara kita patsus 30 hari, sambil jalan pemeriksaan," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Selasa 13 Mei 2025.
Ia mengatakan dari pemeriksaan sementara Bripka MH belum sempat menerima uang sebesar Rp 200 ribu, seperti yang disebutkan dalam video.
Baca Juga: Melawan Ditangkap, Residivis Curanmor di Medan Terkapar Ditembak
"Tak ada transfer. Tidak menerima uang. tapi dengan dia menyampaikan itu sudah salah," kata Gidion.
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita membenarkan jika anggotanya Bripka HM melakukan kesalahan prosedur dalam melakukan penilangan terhadap pengendara.
Dijelaskannya, peristiwa penilangan itu terjadi, Jumat (9/5/2025) malam. Saat itu Bripka HM yang piket pada malam itu berjalan dari kediamannya menuju Polsek Medan Baru.
Di perjalanan, ia menemukan pengendara yang berbonceng tiga menggunakan satu unit sepeda motor tanpa helm. Ketiganya pun digiring petugas ke depan Mapolsek Medan Baru.
"Tetap salah dan sudah dilapor ke Pimpinan, nanti tinggal menunggu disposisi dan akan ditindak lanjuti oleh paminal. Yang bersangkutan akan tetap diproses sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya," katanya.
Seharusnya, lanjut Parwita, personel tersebut memberikan Briva kepada pelanggar. Atau bisa juga memberikan lembaran tilang berwarna merah agar pelanggar menghadiri persidangan di pengadilan.
"Seharusnya, setelah ditilang diberikan briva kepada pelanggar. Jadi pelanggar yang mentransfer ke rekening briva tersebut. Boleh juga pelanggar diberi lembaran tilang berwarna merah. Nanti yang bersangkutan bisa menghadiri sidang di pengadilan. Tapi ini sudah viral dan kami klarifikasi kejadian tersebut," tuturnya.
Parwita juga membantah jika anggotanya telah menerima transferan dana tersebut. Hal itu terbukti dengan tidak ditemukannya transferan DANA ke rekening Bripka HM.