Apa Hukuman yang Bakal Diterima Pratu Risal dan Hilda Pricillya karena Berselingkuh?

Dalam kasus ini, posisi hukum Pratu Risal dan Hilda Pricillya berbeda karena keduanya berada dalam rezim hukum yang tidak sama.Hukuman untuk Pratu Risal (Anggota TNI Aktif)
Sebagai prajurit aktif, Pratu RH akan diproses melalui Pengadilan Militer. Ia dapat dijerat dengan beberapa pasal sekaligus:
Baca Juga: Profil dan Agama Eman Suherman, Bupati Majalengka yang Marah Ada Pejabat Selingkuh
Pasal 281 KUHP (Perbuatan Melanggar Kesusilaan di Muka Umum) apabila terbukti melakukan tindakan asusila di fasilitas umum seperti hotel.
Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan, jika laporan resmi diajukan oleh suami sah, yakni Serka Muh. Farid Batjo.
Pasal 8 UU No. 25/2014 tentang Hukum Disiplin Militer yang mengatur larangan keras bagi prajurit melakukan perbuatan tidak terpuji yang mencoreng nama TNI.
Baca Juga: Biodata dan Agama Hilda Pricillya, Wanita yang Viral karena Dugaan Perselingkuhan dengan Anggota TNI
Dapat Sanksi Berat
Hilda Pricillya, istri Serka Muh. Farid Batjo, diduga selingkuh dengan Pratu Risal. (Instagram)
Dalam beberapa kasus serupa sebelumnya, anggota TNI yang terbukti selingkuh dengan istri anggota lain dikenakan sanksi berat seperti:
- Penurunan pangkat atau penahanan disiplin,
- Pemecatan tidak hormat (PTDH / dipecat dari dinas militer),
- Bahkan hukuman penjara militer apabila dianggap merusak kehormatan institusi.
Dengan masifnya sorotan publik dalam kasus ini, peluang Pratu Risal diberhentikan dari dinas cukup besar.
Hukuman untuk Hilda Pricillya (Anggota Persit dan Warga Sipil)
Hilda Pricillya, istri Serka Muh. Farid Batjo, diduga selingkuh dengan Pratu Risal. (Instagram)
Sebagai warga sipil sekaligus anggota Persit Kartika Chandra Kirana, Hilda Pricillya tidak tunduk pada hukum militer secara langsung. Namun, ia tetap dapat dikenakan sanksi pidana umum serta sanksi organisasi Persit.
Pasal 284 KUHP tentang perzinaan memungkinkan suaminya, Serka MFB, melaporkan HP secara resmi ke pengadilan. Jika proses hukum berjalan, HP bisa:
- Dipenjara maksimal 9 bulan,
- Diberhentikan dari keanggotaan Persit karena mencoreng nama organisasi,
- Diusir dari asrama militer apabila tinggal di fasilitas dinas.
Dalam sejumlah kasus sebelumnya, anggota Persit yang terbukti selingkuh bahkan dicoret permanen dari keanggotaan dan dikeluarkan dari lingkungan militer.
Apakah Akan Ada Toleransi?
Institusi TNI dikenal sangat tegas terhadap kasus asusila yang melibatkan prajurit ataupun keluarganya. Namun keputusan akhir sangat bergantung pada:
- Laporan resmi dari suami sah: Menentukan apakah kasus dilanjutkan ke jalur pidana
- Tekanan publik & viral di media: Bisa mempercepat proses hukum dan memperberat sanksi
- Pertimbangan komandan batalyon & Denpom: Akan menentukan jalur sanksi disiplin atau pemecatan
Jika Serka MFB memilih memaafkan istrinya dan tidak meneruskan laporan hukum, kemungkinan besar HP hanya dikenai sanksi organisasi. Namun jika laporan tetap diproses dan publik terus mendorong transparansi, kasus ini hampir pasti naik ke sidang militer dan pengadilan negeri.
Reaksi Publik: Dukungan untuk Suami, Desakan Pemecatan untuk Pelaku
Di media sosial, warganet kompak menyuarakan dukungan untuk Serka MFB, sekaligus mendesak TNI bertindak keras terhadap Pratu RH.
Beberapa komentar warganet:
“Kalau junior berani main belakang sama istri senior, itu sudah penghinaan terhadap kesatuan!”
“Pemecatan itu hukuman minimal. Ini sudah mencoreng nama baju loreng.”
“Persit seperti ini bikin malu. Harus dihapus dari organisasi!”
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pelanggaran etika di lingkungan militer tidak bisa dianggap sepele, apalagi jika sudah menyangkut kehormatan prajurit dan institusi.