Hukum

Apa Itu Error in Objecto? Gugatan Praperadilan Buron KPK Paulus Tannos Ditolak Hakim

02 Desember 2025 | 18:05 WIB
Apa Itu Error in Objecto? Gugatan Praperadilan Buron KPK Paulus Tannos Ditolak Hakim
Paulus Tannos masuk dalam daftar DPO atau buron oleh KPK. [Ist]

Gugatan praperadilan yang diajukan buron kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kandas.

rb-1

Majelis hakaim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan tersebut.

Dengan demikian, penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP terkait Paulus Tannos tetap dilanjutkan.

Baca Juga: ACFFest 2025, KPK Tegaskan Pendidikan Anti Korupsi Harus Dilakukan dari PAUD-Menjelang Maut

rb-3

"Dalam pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Halida Rahardhini di ruangan sidang utama PN Jaksel, Selasa (2/12/2025).

"Permohonan Praperadilan a quo adalah error in objecto dan bersifat prematur untuk diajukan," ucapnya.

Apa yang Dimaksud Error in Objecto?

Baca Juga: Singgung Status Buron, KPK Yakin Gugatan Praperadilan Paulus Tannos Ditolak

Ilustrasi pengadilan. [Ist]Ilustrasi pengadilan. [Ist]Pada prinsipnya, error in objecto merupakan kekeliruan terhadap objek.

Dalam lingkup pengadilan, error in objecto ialah kesalahan gugatan/dakwaan karena adanya kekeliruan terhadap objek yang digugat/didakwakan.

Pertimbangan Hakim

Ilustrasi pengadilan atau hukum. [Ist]Ilustrasi pengadilan atau hukum. [Ist]Pertimbangan hakim terkait vonis tidak dapat menerima gugatan praperadilan Paulus Tannos yakni penangkapan dan penahanan terdakwa dilakukan otoritas Singapura.

"Bukan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Indonesia KPK atau termohon menurut hukum acara yang diatur dalam KUHAP," ucapnya.

Gugatan yang diajukan oleh Paulus Tannos juga ditetapkan tidak termasuk dalam objek praperadilan sebagaimana aturan yang berlaku.

Maka dari itu, gugatan praperadilan dinyatakan prematur untuk diajukan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Respons KPK

Logo KPK. [Ist]Logo KPK. [Ist]Sementara itu, tim Biro Hukum KPK, Indah menyatakan pihaknya menghargai keputusan dari hakim PN Jaksel yang menolak gugatan praperadilan Paulus Tannos.

Dia juga membenarkan bahwa memang Paulus ditangkap oleh otoritas Singapura, bukan KPK. Maka, proses hukum acara berdasarkan di Singapura bukan di Indonesia.

"Kami menghargai dan terima kasih terhadap keputusan hakim pra-peradilan yang telah menolak permohonan dari pemohon," ucap Indah.

Ditangkap Otoritas Singapura

Paulus Tannos menjadi buron KPK sejak 2021. [Ist]Paulus Tannos menjadi buron KPK sejak 2021. [Ist]KPK mengumumkan bahwa Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin telah ditangkap di Singapura pada awal Januari 2025. Saat ini, yang bersangkutan sedang menjalani proses ekstradisi di pengadilan Singapura.

Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik pada 13 Agustus 2019. KPK menduga kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun.

Paulus Tannos masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron oleh KPK sejak 19 Oktober 2021.

Tag KPK Buron Praperadilan Paulus Tannos