Apa Itu Komunitas Gagal Bayar Pinjol? Bikin AFPI Tempuh Jalur Hukum
Ekonomi Bisnis

Komunitas gagal bayar pinjol adalah kelompok atau komunitas, umumnya terbentuk di media sosial, yang beranggotakan orang-orang yang mengalami atau sengaja memilih untuk tidak membayar utang pinjaman online (pinjol).
Istilah "galbay" sendiri merupakan singkatan dari "gagal bayar", yaitu kondisi ketika debitur tidak mampu atau tidak mau melunasi cicilan pinjaman online yang telah diajukan.
Semakin Marak
Baca Juga: Ini Daftar 96 Pinjol Resmi OJK Agustus 2025: Awas Kejebak Pinjol Ilegal
Ilustrasi pinjol. [Istimewa]
Fenomena komunitas ini semakin marak, dengan anggota yang bisa mencapai puluhan ribu hingga ratusan ribu orang di berbagai platform seperti Facebook, Instagram, YouTube, hingga TikTok.
Beberapa komunitas bahkan secara aktif mengajak atau memberikan tips kepada anggota dan masyarakat luas untuk tidak membayar utang pinjol mereka.
Hal ini menimbulkan keresahan di industri fintech karena dapat meningkatkan angka kredit macet (Non Performing Loan/NPL) dan merugikan penyelenggara pinjol legal.
Baca Juga: Demi Berbagi THR, OJK: Jangan Gunakan Pinjol
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan pelaku industri pinjol telah melaporkan dan berencana mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang mengajak atau menyebarkan gerakan gagal bayar ini, karena dianggap merugikan dan melanggar hukum.
Bakal Tempuh Langkah Hukum
Ilustrasi bill online. [Istimewa]
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menilai fenomena komunitas gagal bayar pinjol makin mengkhawatirkan, terutama di kalangan anak muda.
“Ini realitanya adalah ada satu fenomena yang khususnya di kalangan anak muda ya, dimana di sosial media ini banyak sekali ajakan-ajakan untuk tidak membayar. Di Youtube, dimana mana,” ujar Entjik seperti dikutip dari kompas.com, Senin 17 Juni 2025.
Menurut dia, ada kelompok tertentu yang secara sengaja mendorong masyarakat agar tidak membayar pinjaman peer-to-peer lending. Entjik menyebut tindakan itu sebagai pelanggaran hukum.
“Kami lagi diskusikan dengan polisi. Ini perbuatan jahat,” tegasnya.