Eks Bos Pinjol Investree Adrian Gunadi Ditangkap OJK, Terancam Pidana 10 Tahun Penjara

Hukum

Sabtu, 27 September 2025 | 13:05 WIB
Eks Bos Pinjol Investree Adrian Gunadi Ditangkap OJK, Terancam Pidana 10 Tahun Penjara
Adrian Gunadi ditangkap OJK. [Youtube]

Eks bos Pinjol PT Investree Radhika Jaya berinisial AAG atau Adrian Gunadi ditangkap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Polri.

rb-1

Tersangka ditangkap OJK bersama Polri dan Interpol di lokasi persembunyiannya di Qatar. Usai ditangkap, Adrian Gunadi kemudian dipulangkan ke Indonesia guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK – M. Ismail Riyadi menyampaikan tersangka AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK.

Baca Juga: OJK Akan Kaji Aturan Penggunaan Dana IPO

rb-3

Dalam proses penegakan hukum, Penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dalam menjerat tersangka dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, dan Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP.

Adrian Gunadi eks bos pinjol ditangkap OJK. [Youtube]Adrian Gunadi eks bos pinjol ditangkap OJK. [Youtube]

"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun," ujarnya dikutip dari siaran pers, Sabtu 27 September 2025.

Baca Juga: Jet Tempur Inggris Siap Amankan Piala Dunia Qatar

Ismail menjelaskan kalau tersangka melakukan melakukan penghimpunan dana masyarakat secara melanggar ketentuan perundang-undangan pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024 mencapai setidaknya Rp2,7 triliun.

Tersangka diduga menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle untuk menghimpun dana ilegal dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya (Investree).

"Dana tersebut kemudian digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi," ucapnya.

Selama tahap penyidikan, tersangka tidak kooperatif dan justru diketahui berada di Doha, Qatar.

Adrian Gunadi. [Youtube]Adrian Gunadi. [Youtube]

Penyidik OJK kemudian menetapkan AAG sebagai tersangka, dan melalui koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Divisi Hubungan Internasional Polri, diterbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024.

Dalam hal ini Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri juga mengupayakan jalur G to G berupa permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar.

"Selanjutnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah pula menetapkan pencabutan paspor tersangka," terang Ismail.

Proses pemulangan AAG dilaksanakan melalui mekanisme kerja sama NCB to NCB serta kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri dan dukungan penuh dari KBRI di Qatar.

Saat ini, tersangka merupakan tahanan OJK yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan korban yang masuk ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui, Mantan CEO PT Investree Radhika Jaya alias Investree, Adrian Gunadi masuk dalam daftar DPO terkait dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.

Adrian Gunadi sempat terlihat menghadiri ajang balap E1 Series Doha GP 2025.

Kehadiran Adrian pada ajang balap E1 GP berdasarkan unggahan foto di akun Instagram resmi Amir Ali Salemizadeh, CEO JTA International Investment Holding.

“E1 Series Doha GP 2025,” kata Amir dalam akun instagram resmi @amir_salemizadeh, pada Februari (23/2/2025) lalu.

Foto tersebut diduga diambil belum lama ini. Sebab, menurut laman resmi E1 Series, gelaran acara tersebut diselenggarakan pada 21–22 Februari 2025.

Hanya saja Amir telah menghapus foto Adrian dalam unggahan Instagram pada 24 Februari 2025.

OJK telah menetapkan Adrian sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.

Tag Pinjol Qatar OJK Investree Adrian gunadi Eks bos pinjol

Terkait

Terkini