Apa Profesi S? Pemilik Rekening Dormant BNI Rp 204 Miliar yang Dibobol Dwi Hartono Cs
Metropolitan

Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka kasus pembobolan rekening dormant (pasif) Bank BNI senilai Rp 204 miliar. Salah satu tersangka adalah Dwi Hartono.
Dwi Hartono sebelumnya juga ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus penculikan dan pembunuhan Kacab Bank BRI Cempaka Putih, Muhammad Ilham Pradipta.
Baca Juga: Fraud Internal Diduga Jadi Motif Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih, Polisi Dalami
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkap sosok pemilik rekening dormant Rp 204 miliar.
"Pemilik rekening itu berinisial S. Pengusaha tanah," ungkap Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (25/9/2025).
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor: LP/B/311/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 2 Juli 2025.
Baca Juga: Dwi Hartono Diduga Otak Penculikan dan Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih, Polisi: Pengusaha Bimbel Online
Helfi mengungkapkan bahwa kasus penculikan dan pembunuhan Kacab BRI Muhammad Ilham Pradipta terjadi saat Bareskrim sedang mendalami pembobolan rekening dormant di BNI.
Pemindahan uang Rp 204 miliar dilakukan secara in absentia atau tanpa hadir langsung secara fisik di bank.
"Pihak bank menemukan adanya transaksi mencurigakan, kemudian melaporkan kepada Bareskrim Polri," tutur Helfi.
Pemindahan Dana Dilakukan Akhir Juni 2025