Apa Profesi S? Pemilik Rekening Dormant BNI Rp 204 Miliar yang Dibobol Dwi Hartono Cs
Metropolitan

Adapun kasus pemindahan dana rekening dormant ini dilakukan pada akhir Juni 2025 yang dilakukan 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit.
Usai mendapat akses, para tersangka memindahkan Rp 204 miliar dari satu rekening dormant ke lima rekening penampungan.
Mereka memaksa Kepala Cabang Pembantu Bank BNI di Jawa Barat, Andi Pribadi, memberikan akses aplikasi core banking system untuk membobol rekening dormant nasabah.
Pemindahan dana rekening dormant milik S tersebut dibantu oleh seorang mantan teller BNI. Polisi membagi peran sembilan tersangka menjadi tiga kelompok, yakni:
1. Kelompok Karyawan BNI:
- AP (Andi Pribadi), selaku Kacab BNI di Jawa Barat
- GRH (Galih Rahadyan Hanarusumo), selaku Consumer Relations Manager KCP BNI
2. Kelompok Eksekutor
- C (Candy alias Ken), otak pembobolan yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset
- DR (Dana Rinaldy), menjadi konsultan hukum para pelaku
- NAT (Nida Ardiani Thaher), mantan teller BNI
- R (Raharjo), mediator tindakan kriminal
- TT (Tony Tjoa), fasilitator keuangan ilegal
3. Kelompok Pencuci Uang
- DH (Dwi Hartono) dan IS (Ipin Suryana), memindahkan dana dan menyiapkan rekening penampungan.
Pasal yang Disangkakan
Foto kolase Candy alias Ken dan DH alias Dwi Hartono. [YouTube]Sekadar informasi, Dwi Hartono dan Candy alias Ken juga menjadi tersangka penculikan dan pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih Muhammad Ilham Pradipta.
Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka, yaitu Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar.
Lalu, Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 perubahan kedua atas perubahan UU Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Kemudian, Pasal 82 pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dengan ancaman hukuman yaitu 20 tahun penjara dan denda Rp 20 miliar.
Terakhir, Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.