Kepala Cabang BNI Jadi Tersangka Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar, Begini Modusnya
Hukum

Bareskrim Polri menetapkan Kepala Cabang BNI di Jawa Barat berinisial AP (50) resmi sebagai tersangka dalam kasus pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar.
Kasus ini juga melibatkan Consumer Relation Manager BNI berinisial GRH (43) serta tujuh tersangka lainnya yang terbagi dalam tiga klaster: pihak bank, pelaku pembobolan, dan pencucian uang.
Pengungkapan ini didasari laporan polisi nomor LP/B/311 tanggal 2 Juli 2025, serta surat perintah penyidikan nomor SP Sidik 646/VII/22/2025 Dittipideksus tanggal 3 Juli 2025, kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf saat konferensi pers, Kamis 25 September 2025.
Baca Juga: Kades Kohod Ditahan Bareskrim Polri Kasus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang
Ia mengatakan sindikat pembobolan rekening ini mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset dan mengancam keselamatan Kepala Cabang serta keluarganya agar kooperatif.
Ilustrasi bank BNI. [Istimewa]
Modus operandi sindikat adalah memaksa Kepala Cabang menyerahkan User ID aplikasi Core Banking System milik teller dan kepala cabang kepada eksekutor yang merupakan mantan teller bank.
Baca Juga: Laporannya Ditolak Bareskrim, Aremania akan Datangi Lagi Mabes Polri
“Di akhir bulan Juni 2025 sindikat pembobol bank sebagai eksekutor dan kepala cabang bersepakat untuk melakukan eksekusi transfer dana rekening dormant pada hari Jumat pukul 18.00 WIB (setelah jam operasional),” ucap Helfi.
Setelah mendapatkan akses ilegal, pelaku melakukan transfer dana secara in absensia (tanpa kehadiran nasabah) ke lima rekening penampungan dalam 42 transaksi selama 17 menit pada Juni 2025.
“Melakukan transfer dana secara in absensia ke lima rekening penampungan,” imbuhnya.
Lanjut Helfi mengatakan transfer dana ini terdeteksi bank dan dilaporkan ke Bareskrim, yang kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dana yang ditransaksikan secara ilegal.
Kesembilan tersangka kini menjalani proses hukum di bawah penyidikan Bareskrim Polri.
Rincian tersangka: - Bank Klaster: AP (Kepala Cabang), GRH (Manajer Hubungan Konsumen)
- Klaster Pembobol: C (dalang utama), DR (konsultan hukum), NAT, R, TT (pelaku eksekusi dan mediator)
- Klaster Pencucian Uang: DH dan ES (pengelola rekening penampungan)
Kasus ini menjadi perhatian besar karena melibatkan dana miliaran rupiah dari rekening dormant bank BUMN yang disalahgunakan oleh sindikat yang melakukan kejahatan terorganisir di sektor perbankan.
Rekening Dormant
Ilustrasi gepokan uang. [Istimewa]Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak aktif atau tidak mengalami aktivitas transaksi, baik penarikan maupun penyetoran, dalam jangka waktu tertentu sesuai kebijakan bank masing-masing.
Status dormant biasanya diberikan setelah rekening tidak digunakan selama 6-12 bulan berturut-turut. Meski masih tercatat dalam sistem bank, rekening dormant tidak dapat digunakan untuk transaksi sampai diaktifkan kembali.
Istilah dormant secara harfiah berarti "tidur" atau "tidak aktif", menandai catatan yang 'tertidur' karena tidak ada aktivitas finansial dari pemiliknya.
Status ini biasanya diterapkan untuk melindungi rekening dari potensi merujuk, karena rekening yang tidak aktif sangat rentan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dalam beberapa kasus, seperti di Indonesia, rekening dormant juga menjadi perhatian regulator seperti PPATK untuk mencegah pencucian uang dan tindak pidana keuangan lainnya.
Rekening dormant tetap menyimpan saldo, namun penggunaannya dibatasi selama status tidak aktif tersebut masih berlaku.
Untuk mengaktifkan kembali rekening dormant, pemilik harus melakukan prosedur tertentu sesuai dengan kebijakan bank, yang umumnya melibatkan verifikasi kembali data dan transaksi.