Deretan Kasus Hukum yang Muncul Gegara Rekening Dormant, Kini Seret Kacab Bank BNI Kasus Pembobolan Rp204 M

Hukum

Kamis, 25 September 2025 | 16:09 WIB
Deretan Kasus Hukum yang Muncul Gegara Rekening Dormant, Kini Seret Kacab Bank BNI Kasus Pembobolan Rp204 M
Ilustrasi Bank BNI. [Istimewa]

PPATK melakukan pemblokiran sementara jutaan rekening dormant yang dianggap berpotensi digunakan untuk kejahatan seperti pencucian uang, judi online, dan penipuan.

rb-1

Kebijakan yang muncul pada bulan Mei-Juni 2025 ini kontroversial karena pemblokiran tanpa pemberitahuan jelas dan dinilai kurang sesuai dengan asas pelayanan publik oleh Ombudsman Kepri.

Buntut dari kebijakan ini malah muncul berbagai kasus tindak pidana. Berikut berbagai kasusnya

Baca Juga: Pengamat: Aksi Mahasiswa 11 April Tidak Perlu Dikhawatirkan

rb-3

1. Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank Terkait Rekening Dormant (2025)

Kacab BRI Cempaka Putih Muhammad Ilham Pradipta diculik dan dibunuh. [Instagram @hampradipta] 270820254Kacab BRI Cempaka Putih Muhammad Ilham Pradipta diculik dan dibunuh. [Instagram @hampradipta] 270820254

Kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu (KCP) bank BRI M. Ilham Pradipta yang terjadi karena pelaku ingin mengakses otorisasi terhadap rekening dormant senilai Rp 70 miliar.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Polri Adakan Pertemuan Bahas Pencegahan Berita Hoax

Polisi menetapkan 15 tersangka termasuk dua prajurit TNI yang diduga terlibat dalam kasus ini. Kasus ini mengungkap modus kejahatan yang melibatkan pemanfaatan rekening aktif untuk kejahatan besar.

2. Pembobolan Rekening BNI Rp204 Miliar

Bank BNI. [Istimewa]Bank BNI. [Istimewa]

Kepala Cabang BNI Jadi Tersangka Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar, Begini Modusnya

Bareskrim Polri menetapkan Kepala Cabang BNI di Jawa Barat berinisial AP (50) resmi sebagai tersangka dalam kasus pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar.

Kasus ini juga melibatkan Consumer Relation Manager BNI berinisial GRH (43) serta tujuh tersangka lainnya yang terbagi dalam tiga klaster: pihak bank, pelaku pembobolan, dan pencucian uang.

Pengungkapan ini didasari laporan polisi nomor LP/B/311 tanggal 2 Juli 2025, serta surat perintah penyidikan nomor SP Sidik 646/VII/22/2025 Dittipideksus tanggal 3 Juli 2025, kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf saat konferensi pers, Kamis 25 September 2025.

Ia mengatakan sindikat pembobolan rekening ini mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset dan mengancam keselamatan Kepala Cabang serta keluarganya agar kooperatif.

Modus operandi sindikat adalah memaksa Kepala Cabang menyerahkan User ID aplikasi Core Banking System milik teller dan kepala cabang kepada eksekutor yang merupakan mantan teller bank.

“Di akhir bulan Juni 2025 sindikat pembobol bank sebagai eksekutor dan kepala cabang bersepakat untuk melakukan eksekusi transfer dana rekening dormant pada hari Jumat pukul 18.00 WIB (setelah jam operasional),” ucap Helfi.

Setelah mendapatkan akses ilegal, pelaku melakukan transfer dana secara in absensia (tanpa kehadiran nasabah) ke lima rekening penampungan dalam 42 transaksi selama 17 menit pada Juni 2025.

“Melakukan transfer dana secara in absensia ke lima rekening penampungan,” imbuhnya.

Lanjut Helfi mengatakan transfer dana ini terdeteksi bank dan dilaporkan ke Bareskrim, yang kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dana yang ditransaksikan secara ilegal.

Kesembilan tersangka kini menjalani proses hukum di bawah penyidikan Bareskrim Polri.

Rincian tersangka:

- Bank Klaster : AP (Kepala Cabang), GRH (Manajer Hubungan Konsumen)

- Klaster Pembobol: C (dalang utama), DR (konsultan hukum), NAT, R, TT (pelaku eksekusi dan mediator)

- Klaster Pencucian Uang: DH dan ES (pengelola rekening penampungan)

Kasus ini menjadi perhatian besar karena melibatkan dana miliaran rupiah dari rekening dormant bank BUMN yang disalahgunakan oleh sindikat yang melakukan kejahatan terorganisir di sektor perbankan.

Kasus-kasus di atas menunjukkan bahwa rekening dormant menjadi fokus aparat hukum dan regulator dalam mengatasi berbagai modus kejahatan keuangan yang melibatkan rekening tidak aktif namun digunakan secara ilegal oleh sindikat kejahatan.

Tag Polri Bareskrim BNI Dormant Pembobolan bank BNI

Terkini