Aparat Gagalkan Pengiriman 5,7 Kg Ganja Medan-Jakarta Via Ekspedisi, Begini Modusnya 

FT News – Petugas gabungan TNI-Polri menggagalkan pengiriman daun ganja kering sebanyak 5,7 kilogram (Kg) dari Medan ke Jakarta via jasa ekspedisi.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan 4 orang pelaku narkoba masing-masing berinisial MM (22) warga Medan Denai, RM (23) warga Percut Sei Tuan, I (23) warga Tanjung Morawa dan MSM (19) warga Jermal VII.

“Pelaku mengirimkan ganja ini lewat jasa ekspedisi di Jalan Besar Tembung, Bandar Khalipah, modus sparepart sepeda motor,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Adrian Rizky Lubis, Sabtu (7/9/2024).

Saat hendak mengirimkan barang itu, karyawan ekspedisi curiga dan kemudian memberitahukan kepada petugas Babinsa.

“Karyawan tersebut menghubungi Babinsa dan mengamankan seorang laki-laki berinisial M dan jok sepeda motor berisikan narkotika jenis ganja,” ungkapnya.

Polrestabes Medan yang berkoordinasi dengan TNI terkait penemuan barang ganja ini lalu turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Tim gabungan kemudian melakukan pengecekan di gudang Indah Cargo yang berada di Jalan Menteng Raya Medan bersama MM dan kembali kita temukan paket tersebut,” lanjutnya.

Belum puas, tim gabungan kembali menginterogasi MM. Dirinya pun mengaku mendapat barang haram itu dari RM.

“Kita kembangkan lagi dan kita amankan RM di rumahnya di Jalan Bengkel Tembung. Disana kita temukan 5 orang termasuk RM. Namun 2 orang tidak terlibat dan tidak menahu perihal ini,” ungkapnya.

Dari keterangan RM, petugas gabungan kembali mendapati ganja kering di dalam lemari. Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti uang tunai Rp 2 juta lebih dan dua unit hp.

Polisi mengamankan barang bukti ganja 5,7 kg yang akan dikirim via jaksa ekspedisi dari Medan ke Jakarta. Ist

“Pelaku rencananya akan mengirimkan ganja ini dari Medan ke Lampung, Pekanbaru dan Jakarta,” kata Adrian.

“Total barang bukti ganja yang kita amankan keseluruhan 5,7 kg. Uang tunai, 2 unit handphone dan 3 resi pengiriman dari Indah Cargo,” sambungnya.

BACA JUGA:   Kronologi Anak di Medan Tewas Diduga Dianiaya Anggota TNI
Peran Keempat Pelaku

Dalam menjalankan aksinya, Kasat Narkoba mengatakan keempat pria itu berbagi peran. RM sebagai penyedia barang, I dan MSM berperan mencari lakban dan mengepak barang dan MM bertugas sebagai pengirim barang melalui jasa expedisi.

Polisi mengintrogasi keempat pelaku. Ist

“Dari RM kita dapati informasi bahwa barang itu di dapat dari F yang saat ini sedang kita buru. Untuk upah, yang bagian ngepak sebesar Rp 150 ribu dan untuk pengirim Rp 600 ribu,” terangnya.

Keempat pria itu pun mengaku telah melakukan aksi serupa mengirimkan ganja lewat jasa ekspedisi lebih dari sepuluh kali.

Akibat perbuatannya petugas menjeratnya dengan pasal114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) subs pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.

 

 

 

Artikel Terkait