Soal Permintaan Otopsi Ulang Brigadir J, Polisi Angkat Bicara
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Kasus baku tembak antar anggota polisi yang menewaskan Brigadir J terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) masih terus di usut oleh tim gabungan Polri.
Pasalnya banyak kejanggalan yang terdapat pada kasus ini sehingga keluarga meminta untuk diadakan proses otopsi ulang terhadap jasad Brigadir J.
Menanggapi hal ini, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, saat dihubungi wartawan, Selasa (19/7) mengatakan jenazah sudah diotopsi nanti akan disampaikan hasilnya bersama Komnas HAM agar lebih obyektif.
Baca Juga: Tujuh Tahun Menggantung, Keluarga Minta Kasus Pembunuhan Akseyna Dituntaskan
Lebih lanjut Dedi mengatakan terkait dengan permintaan otopsi ulang dari pihak keluarga pihaknya belum mengetahui lebih lanjut terkait aturan tersebut karena proses otopsi dilakukan untuk kebutuhan penyidikan.
"Belum tahu kalau itu. Karena otopsi untuk kebutuhan penyidikan sebagai alat bukti yang akan disampaikan ke sidang," terangnya.
Proses otopsi harus dilakukan sebagaimana yang telah diatur dalam KUHAP. Karena hasilnya akan dijadikan sebagai alat bukti di persidangan.
Baca Juga: Berkas Perkara Penyebar Foto Thrifting Sitaan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, tidak terima dengan hasil autopsi yang sekarang. Dikarenakan, banyak kejanggalan antara bekas luka dengan fakta yang ada.
"Kenapa tidak terima, karena ada informasi yang tidak jelas dan atau tidak mengandung kebenaran," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7).
"Supaya transparan, karena ini kasus publik atau domain publik harus dilakukan visum et Repertum atau autopsi ulang," tambah Kamaruddin.