Ariel NOAH Akhirnya Angkat Bicara soal Direct Licensing yang Diributkan Sejumlah Musisi
Lifestyle

Vokalis Ariel NOAH akhirnya angkat bicara perihal direct licensing yang belakangan digaungkan oleh sejumlah pencipta lagu tergabung dalam Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia atau AKSI.
Ariel NOAH menduga direct licensing muncul ketika ada kekecewaan dari para pencipta lagu kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang berfungsi melaksanakan hak ekonomi mereka.
Ariel NOAH menilai laporannya dirasa kurang detail sampai ke mekanisme yang dirasa masih primitif, tidak digital, tidak mudah, dan sebagainya.
Baca Juga: Hampir Mewek, Lesti Kejora Beberkan Kasus Yoni Dores di Depan Hakim MK
Ariel menduga, hal itu tidak hanya dirasakan oleh para pencipta saja, namun juga oleh elemen lain dalam industri musik Indonesia seperti para promotor pertunjukan.
"Saya rasa dari sinilah muncul inisiatif untuk direct licensing yang dicontohkan sekarang atau izin disepakati dan ditransaksikan langsung dengan pencipta lagu tanpa masuk dalam mekanisme LMK atas dasar kekecewaan dan ketidakpercayaan terhadap LMK," kata Ariel dalam akun instagram pribadinya, dikutip pada Senin (24/3/2025).
Ariel NOAH mengatakan direct licensing merupakan hak individu dari seorang pencipta lagu. Tetapi sistem ini tidak umum untuk para pelaku di industri musik Indonesia.
Baca Juga: Biodata dan Agama Ratu Rachmatu Zakiyah, Istri Menteri Desa Batal Dilantik Jadi Bupati Serang
"Dan yang paling penting, direct licensing belum diatur mekanismenya dalam Undang-Undang Hak Cipta, output-nya belum diuji, bagaimana efisiensinya dalam pelaksanaan hingga bagaimana kerja sama yang adil untuk pihak pencipta dan pengguna, termasuk tarifnya," ucap Ariel.
"Karena royalti itu termasuk kena pajak. Selama ini mekanisme melalui LMK sudah mencakup sampai aturan pajaknya," lanjut Ariel.
Pelantun lagu ‘Separuh Aku’ itu kemudian menegaskan, direct licensing terhadap penyanyi original sangatlah penting.
Ariel lalu menekankan apabila direct licensing telah disepakati dari awal kerja sama antara penyanyi dan pencipta.
"Bukan secara tiba-tiba di tengah-tengah setelah lagunya populer. Karena saat negosiasi tentang harga di tengah-tengah, satu pihak mempunyai kuasa mutlak, yaitu pencipta lagu. Jadi, negosiasi itu akan cenderung sepihak," jelas Ariel.
Ariel NOAH sebagai pencipta lagu merasa tidak mampu untuk melaksanakan direct licensing, dan masih membutuhkan LMK.
"Saya masih membutuhkan LMK untuk mendapatkan atau mengelola hak saya. Tentunya LMK yang kredibel dan bisa dipercaya," kata Ariel.
Di samping itu, Ariel mengatakan untuk mempermudah orang lain untuk menyanyikan lagu ciptaannya. Hal itu sesuai dengan tujuannya menciptakan sebuah lagu.
"Semangat awal saya menciptakan sebuah lagu yaitu untuk menghibur semua orang yang bisa terhibur oleh lagu itu," pungkas Ariel.
Sebelumnya, 29 penyanyi mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut situs resmi MK, permohonan uji materi itu terdaftar dalam akta pengajuan permohonan pemohon (APPP) dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Gugatan itu terdaftar pada 7 Maret 2025 pukul 19.10 WIB
Tetapi kuat dugaan, gugatan ini ada kaitannya dengan polemik hak cipta dan royalti yang ramai disorot karena kasus pelanggaran hak cipta Ari Bias vs Agnez Mo.
Polemik itu berawal dari putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memenangkan penulis lagu Ari Bias pada 30 Januari 2025. Dalam putusan itu, Agnez Mo diwajibkan membayar denda Rp1,5 miliar.