Hukum

MK Batalkan Hak Guna Lahan 190 Tahun di IKN, Menteri Nusron: Kepastian Hukum untuk Investor

17 November 2025 | 22:00 WIB
MK Batalkan Hak Guna Lahan 190 Tahun di IKN, Menteri Nusron: Kepastian Hukum untuk Investor
Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara diusulkan diisi gedung-gedung BUMN. [Instagram]

Mahkamah Konstitusi membatalkan pemberian Hak Guna Lahan paling lama 95 tahun dan dapat diperpanjang 95 tahun sehingga totalnya menjadi 190 tahun sebagaimana tertuang dalam UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN).

rb-1

Menurut MK, pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN tidak dapat menggunakan skema dua siklus 95 tahun, dan harus kembali mengikuti batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur.

Merespon putusan tersebut, Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional) menyatakan, pihaknya menyambut baik putusan tersebut. Pihaknya, jelas Nusron, akan segera berkoordinasi dengan Otorita IKN dan kementerian terkait guna harmonisasi regulasi serta penyelarasan aturan teknis, agar seluruh pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai ketentuan MK.

Baca Juga: Ahli: Negara tidak Boleh Melibatkan Diri dalam Pengelolaan Zakat Umat Islam

rb-3

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid [Foto: dok Humas Kementerian  ATR/BPN]Menteri ATR/BPN Nusron Wahid [Foto: dok Humas Kementerian ATR/BPN]“Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Ini adalah landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN,” tegas Nusron sembari menyebut, ketetapan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam.

Putusan MK Beri Kepastian Hukum pada Investor

Nusron juga mengungkapkan bahwa keputusan MK ini tidak menghambat investasi. Justru sebaliknya, memperkuat posisi negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi dan pembangunan IKN.

Baca Juga: Nusron Wahid Sebut 193 Sertifikat di Laut Tangerang Telah Dibatalkan, Oknum Terlibat akan Dipecat

Menurutnya, putusan tersebut konsisten dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan IKN yang adil, transparan, modern, dan tetap berlandaskan konstitusi.

Mahkamah KonstitusiMahkamah Konstitusi“Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha. Semua proses yang sudah berjalan dapat dilanjutkan dengan penyesuaian. Ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk menjaga iklim investasi yang sehat,” ujar Nusron.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa putusan MK menjadi momentum untuk memperkuat fungsi sosial tanah, terutama perlindungan terhadap masyarakat lokal dan adat. Menurutnya, keseimbangan antara pembangunan dan keadilan sosial menjadi prinsip utama yang terus dijaga pemerintah.

“Presiden Prabowo memberi perhatian besar pada perlindungan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN. Dengan putusan ini, negara semakin kuat dalam memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial,” tambahnya.

Menteri Nusron memastikan bahwa sistem evaluasi, monitoring, dan tata kelola pertanahan di IKN akan terus diperkuat guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Tag Ibu Kota Negara Mahkamah Konstitusi Nusron Wahid Kepastian Hukum