Arif Rachman Divonis Penjara Selama 10 Bulan

Hukum

Kamis, 23 Februari 2023 | 00:00 WIB
Arif Rachman Divonis Penjara Selama 10 Bulan

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa Arif Rachman divonis penjara selama 10 bulan dan denda Rp10 juta terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.

rb-1

Hal ini dinyatakan oleh Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel saat memimpin sidang vonis terhadap terdakwa Arif Rachman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (23/2).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman dengan vonis pidana penjara selama 10 bulan,” kata Hakim Ahmad Suhel.

Baca Juga: Tidak Penuhi Panggilan KPK, Begini Penjelasan Brigitta Manohara

rb-3

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Arif Rachman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta mengakibatkan terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya.

“Menyatakan Terdakwa telah terbukti dan bersalah, melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya,” ucap Hakim Ahmad Suhel.

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kesaksian Ricky Rizal Lihat Ferdy Sambo Gunakan Masker Hitam Bukan Sarung Tangan

Tag Hukum Jakarta Sidang Vonis PN Jaksel Brigadir J Pembunuhan Berencana Obstruction of Justice Arif Rachman

Terkini