Arif Rachman Menangis Saat Ungkap Dipecat dari Anggota Polri

Hukum

Selasa, 06 Desember 2022 | 00:00 WIB
Arif Rachman Menangis Saat Ungkap Dipecat dari Anggota Polri

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa Arif Rachman menangis saat mengungkapkan dirinya dipecat dari anggota Polri. Akibat terlibat dalam obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, pada Jumat (8/7) lalu.

rb-1

Hal ini diceritakan saat dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dua terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (6/12).

Awalnya majelis hakim menanyakan terkait penugasannya dirinya di kepolisian. Namun ia mengatakan bahwa dirinya telah dikenakan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Baca Juga: Kejari Jakarta Pusat Musnahkan Narkoba Sitaan dari 393 Perkara

rb-3

"Kapan saudara dipatsus?," tanya Hakim.

"Tanggal 8 agustsus," jawab Arif.

"Saudara ikut disidang etik?," kata Hakim.

Baca Juga: Teddy Tjokro, Terdakwa Korupsi Asabri Dituntut 18 Tahun Penjara

"Ikut," ucap Arif.

"Apa hukuman saudara?," ujar Hakim.

"PDTH yang mulia," kata Arif.

Kemudian majelis hakim bertanya bagaiman perasaan Arif setelah dilakukan PTDH dari Polri. Akibat terlibat dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.

"Saat ini dijadikan terdakwa bagaimana perasaan saudara?," ujar Hakim.

Menjawab pertanyaan hakim ia mengatakan sedih dan hanya melakukan perintah dari atasan.

"Sedih yang mulia, saya hanya bekerja," kata Arif.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Tag Hukum Jakarta Pemeriksaan Saksi PTDH Brigadir J Pembunuhan Berencana Obstruction of Justice Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Arif Rachman

Terkini