Kejari Jakarta Pusat Musnahkan Narkoba Sitaan dari 393 Perkara

Hukum

Senin, 30 Mei 2022 | 00:00 WIB
Kejari Jakarta Pusat Musnahkan Narkoba Sitaan dari 393 Perkara

Forumterkininews.id, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) memusnahkan barang bukti narkoba hasil sitaan dalam kurun waktu Januari 2021 hingga Desember 2022.

rb-1

Barang bukti ini terdiri dari puluhan kilogram narkoba jenis sabu-sabu. Ribuan pil ekstasi serta alat hisap narkoba dengan cara dibakar di halaman Kejaksaan Negari Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (30/5).

Pemusnahan narkoba ini Kejari Jakarta Pusat melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN), Polres Metro Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Hasil Sidang DPK Polri Putuskan Brigjen Pol Endar Tetap di KPK

rb-3

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga mengatakan, pemusnahan barang bukti ini atas dasar 393 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Barang bukti ini kita musnahkan sebagai kewajiban kami selalu penuntut umum dalam melaksanakan pemusnahan barang," ucap Bima Suprayoga.

Bima mengatakan, seluruh narkoba ini dari perkara Januari 2021 hingga Desember 2022. Jenis narkoba yang dimusnahkan diantaranya kokain sebanyak 122.2 gram. Kemudian ganja 11.810 gram, sabu 13.164 gram, pil ekstasi 2.632 butir, obat terlarang 2.352 butir.

Baca Juga: Seluruh Pendukung Prabowo-Gibran Diimbau Junjung Tinggi Nilai Kerukunan dan Perdamaian

"Selain narkoba, kita musnahkan handphone 1 dus berbagai jenis. Timbangan elektrik dan alat hisap narkoba satu dus besar," terangnya.

Bima Suprayoga mengatakan, jumlah barang bukti yang dimusnahkan saat ini jumlahnya meningkat. Khususnya barang bukti narkoba.

"Jumlahnya memang pada tahun ini pemusnahan mengalami kenaikan. Kami berharap warga masyarakat tidak memakai narkoba dan melakukan tindak pidana lainnya," terangnya.

Lebih lanjut Bima mengatakan, seluruh pelaku dari pemilik narkoba sudah mendapatkan vonis. Atas dasar tersebut pihaknya melakukan pemusnahan.

"Seluruh pelaku dari 393 perkara sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah)," tutupnya.

Tag Hukum Headline Narkoba Jakarta Kejari Jakarta Pusat Polisi Polres Metro Jakarta Pusat Ganja Ekstasi BNN Jakarta Pusat Polres Kejari Polres Jakarta Pusat Obat Terlarang Pemusnahan

Terkini