ASDP Berlakukan Batas 5 Km Pembelian Tiket Ferry, Ternyata Begini Alasannya

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengimbau bagi calon penumpang yang membawa kendaraan untuk membeli tiket melalui aplikasi ferizy paling lambat satu hari sebelum berangkat.

Saran tersebut disampaikan untuk menghindari kehabisan tiket sesuai jadwal kapal yang diinginkan. Selain itu, pastikan data diri dan kendaraan juga sudah terisi dengan benar.

“Perlu menjadi perhatian bahwa peraturan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, jadi kami harapkan pengguna jasa dapat memperhatikan dengan baik regulasi radius ini,” kata Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin.

Dalam aplikasi tersebut, pembelian tiket online juga berlaku di Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk. Pembelian tiket secara online tersebut disampaikan untuk memudahkan pengguna tanpa perlu lagi mengantre saat di pelabuhan.

Selain itu, pihak ASDP juga menerapkan regulasi radius batasan pembelian tiket online kapal ferry sejak Senin (11/12/2023) di empat pelabuhan utama tersebut.

Pemberlakuan kebijakan ini dilakukan untuk memperlancara lalu lintas di sejumlah titik bufferzone dan stopper menuju pelabuhan.

“Ada beberapa kendaraan yang masih belum bertiket, tetapi dari pihak ASDP telah melakukan edukasi kepada masyarakat serta membantu dalam proses pembelian tiket di titik-titik yang sudah ditentukan,” jelas Selvi, Jumat (15/12/2023).

Regulasi tersebut diberlakukan berdasarkan Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik Di Sekitar Pelabuhan bahwa pemesanan tiket ferry dapat dilakukan sampai dengan batas radius maksimal 5 kilometer sebelum Pelabuhan.

“ASDP telah melakukan sosialisasi secara masif melalui pendistribusian flyer dan pemasangan banner di sejumlah titik menuju pelabuhan. Koordinasi dengan petugas buffer zone terkait juga sudah dilakukan untuk mengedukasi pengguna jasa,” jelasnya.

Sejak diberlakukannya aturan pembatasan area pembelian tiket, pengguna tidak bisa lagi membeli tiket yang berada dalam radius ditentukan.

BACA JUGA:   Pemkot Bengkulu Usulkan 113 Kuota CPNS ke Pusat

Berikut adalah area batasan pembelian tiket ferizy.

  1. Dari sisi terluar Pelabuhan Merak ke Hotel Pesona Merak atau sekitar 4,71 km.
  2. Dari sisi terluar Pelabuhan Bakauheni ke Balai Karantina Pertanian atau sekitar 4,24 km.
  3. Dari sisi terluar Pelabuhan Ketapang ke Terminal Sritanjung atau sekitar 2,65 km.
  4. Dari sisi terluar Pelabuhan Gilimanuk ke Terminal Kargo atau sekitar 2 km.

Artikel Terkait