Cuma Ada 3,5 Kursi, Pemerintah Kasih Diskon Tiket Pesawat 14 Persen Edisi Nataru
Menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), pemerintah resmi meluncurkan program stimulus ekonomi berupa diskon tarif transportasi, termasuk harga tiket pesawat, kereta, hingga kapal untuk meringankan beban biaya perjalanan masyarakat pada puncak mobilitas akhir tahun.
Program diskon Nataru 2025/2026 ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri/Kepala Badan, yakni Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, BP BUMN, dan BPI Danantara. SKB tersebut menugaskan BUMN transportasi untuk memberikan diskon tarif pada angkutan laut, kereta api, serta penyeberangan.
Stimulus transportasi mulai berlaku serentak pada 21 November 2025. Untuk angkutan kereta api dan penyeberangan, diskon berlaku pada 22 Desember 2025–10 Januari 2026. Sementara angkutan laut menerapkan promo lebih awal, yaitu 17 Desember 2025–10 Januari 2026 sesuai kebutuhan operasional.
Baca Juga: Hore! Pemerintah Beri Diskon Tiket Pesawat hingga 14 Persen Saat Libur Nataru
Di sektor penerbangan, pemerintah memperpanjang sekaligus memperluas dampak kebijakan penurunan tarif tiket pesawat sebesar 13–14% yang mulai berlaku sejak akhir Oktober 2025.
Program ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Keuangan No. 71/2025 tentang PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk jasa angkutan udara.