Atas Dasar ini, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Minta JPU Bebaskan Kliennya

Forumterkininews.id, Jakarta – Kuasa hukum Ferdy Sambo yang diketuai Arman Hanis menyampaikan nota keberatan atas dakwaaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa hukum Ferdy Sambo juga menuding dakwaan terhadap kliennya tidak cermat dalam menguraikan. Atas tudingan tersebut, kuasa hukum Ferdy Sambo meminta JPU untuk membebaskan mantan Kadiv Propam Polri ini.

Nota Keberatan ini diajukan dengan pertimbangan adanya hal-hal prinsipil yang perlu disampaikan demi tegaknya kepastian hukum, kebenaran, keadilan. Dan demi memastikan terpenuhinya rasa keadilan yang menjadi hak asasi setiap manusia,
sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Ringkasan Surat Dakwaan JPU tidak menguraikan peristiwa secara utuh. Antara lain Surat Dakwaan tidak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, bahkan terdapat uraian Dakwaan yang hanya bersandar pada satu keterangan saksi tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya.

Arman Hanis menilai Surat Dakwaan yang disusun JPU tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan. Serta tidak memenuhi syarat materiil. Sehingga Surat Dakwaan berdasarkan Pasal 143 KUHAP harus dinyatakan batal demi hukum.

Salah satu keberatan atas Surat Dakwaan adalah Penuntut Umum tidak cermat dan menyimpang dari ketentuan hukum. Karena menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan (splitsing) atas satu perkara tindak pidana.

Selain itu, Surat Dakwaan JPU obscuur libel karena JPU tidak cermat, jelas, lengkap menguraikan peristiwa dalam surat dakwaan.

Dengan demikian, Penasehat Hukum terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang mulia atau memutuskan untuk menerima seluruh nota keberatan dari Penasehat Hukum terdakwa. Kemudian menyatakan surat dakwaan No.Reg.Perkara : PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022, batal demi hukum. Selanjutnya memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghentikan pemeriksaan perkara Nomor: 796/Pid.B/PN JKT. SEL. Juga memerintahkan JPU membebaskan terdakwa dari tahanan.

BACA JUGA:   Polri Minta Isu Jet Pribadi yang Digunakan Hendra Kurniawan Tidak Melebar

JPU juga harus memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya dan membebankan biaya perkara kepada Negara. Atau setidak-tidaknya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.

Artikel Terkait

Hasil Survei: Khofifah-Emil Unggul di Pilkada Jatim

FT News – Lembaga Survei Poltracking Indonesia merilis survei...

NPWP Bocor, Jokowi: Terjadi Juga di Negara Lain

FT News – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons dugaan...

Balas Istana, PDIP: Jet Pribadi, Itu Perjalanan Kebangsaan

FT News – Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah...