ATR/BPN Dukung Percepatan Pembangunan di Tanah Papua
Daerah

Forumterkininews.id, Biak - Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua dan Papua Barat.
Hal ini sebagai pondasi dan langkah maju kebijakan strategis pemerintah. Terutama untuk mengejar ketertinggalan pembangunan masyarakat di Tanah Papua.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendukung langkah tersebut dengan mengakui hak-hak masyarakat hukum adat. Salah satunya, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Baca Juga: Satgas TMMD Kodim 0507/Bekasi Cor Jalan pada Malam Hari
Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Adat, M. Adli Abdullah mengatakan PP ini lahir untuk menindaklanjuti hak-hak adat di Tanah Papua. Jadi bisa dipakai di seluruh Indonesia sekarang.
"Jadi tanah-tanah adat ini bisa diberi hak, namanya Hak Pengelolaan atau HPL," ujarnya dalam keterangan rilis, Jumat (29/4)
Menurutnya, konstitusi di Republik Indonesia mengakui hak-hak masyarakat adat. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 18B ayat (2) Undangâ€ÂUndang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuanâ€Âkesatuan masyarakat hukum adat beserta hakâ€Âhak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Baca Juga: Fahri Hamzah: Tugas Anggota Dewan Bukan Penyalur Bansos
"Secara regulasi kita sudah bagus, regulasi secara tradisional, konstitusi Undang-Undang Dasar, kemudian diatur dalam UU. Jadi dari pemerintah daerah, dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), ini perlu diatur (subjeknya, red). Kalau urusan tanah yang tadi PP 18 Tahun 2021 yang mengatur tentang pemberian HPL bagi tanah ulayat masyarakat hukum adat, kami bicara objek," tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN mendorong pembuatan peta khusus untuk memastikan tanah milik masyarakat adat.
"Kita dorong untuk membuat pemetaan, karena urusan di BPN tanah masyarakat adat harus clear and clean. Tidak boleh ada konflik, batasnya mana harus jelas. Begitu juga dalam hal tanah pribadi. Berbatasan dengan siapa harus jelas," tegas Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Adat.
Dalam hal ini, pendekatan kesejahteraan dan dialog untuk menjawab permasalahan di Tanah Papua terus-menerus dilakukan.
"Untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat adat di Tanah Papua dengan mengakui, melindungi, dan mengelola tanah ulayat," pungkasnya.