Aturan Baru BPJS Kesehatan Diteken, Berlaku Sebelum Juni 2025
Ekonomi Bisnis

FTNews - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan baru BPJS Kesehatan ini mengganti kelas kelas 1, 2, dan 3 pelayanan BPJS Kesehatan dengan sistem KRIS dan berlaku sebelum 30 Juni 2025.
Perpres ini menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS kesehatan dengan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Lewat Perpres ini Jokowi mengharuskan rumah sakit untuk mengubah layanan rawat inapnya.
"Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," bunyi pasal Pasal 103B Ayat 1.
Baca Juga: Hari ke-23 Operasional Haji, 162 Ribu Jemaah Tiba di Arab Saudi
Dalam ayat 2 dijelaskan bahwa rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar sesuai dengan kemampuan.
Aturan baru BPJS Kesehatan ini juga berdampak pada besaran iuran yang dibayarkan oleh peserta tiap bulan. Perubahan besaran iuran ini tertuang dalam Pasal 103B ayat 6.
"Evaluasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Menteri dengan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan." tulis ayat 6 Pasal 103 B.
Baca Juga: Masyarakat Diminta Lapor Jika Temukan Hewan Kurban Sakit
Lalu, hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas perawatan dan pelayanan rawat inap ini yang menjadi dasar penetapan manfaat, tarif dan iuran. Ketentuan ini tertuang pada ayat 7.
"Penetapan manfaat, tarif, dan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025." tulis ayat 8 Pasal 103B.