Metropolitan

Aturan Baru Kerja ASN: Bisa WFA, Jam Kerja Fleksibel

18 Juni 2025 | 14:05 WIB
Aturan Baru Kerja ASN: Bisa WFA, Jam Kerja Fleksibel
Ilustrasi ASN. [Dok Setkab]

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

rb-1

PermenPANRB No. 4/2025 diharapkan menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi.

Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

Baca Juga: Kebutuhan Perumahan di IKN Pasti Bertumbuh

rb-3

Dituntut Profesional

Sosialisasi ASN kerja secara fleksibel. [Dok Kemenpan]Sosialisasi ASN kerja secara fleksibel. [Dok Kemenpan]

“ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya," kata Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati dalam keterangan resmi dikutip FT News, Rabu 18 Juni 2025.

Baca Juga: Menhub Usul WFA pada 24-27 Maret 2025, Ada Apa?

"Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” sambungnya.

Oleh sebab itu, penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan.

Sementara, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Rukijo menekankan pentingnya peran pimpinan dalam mendukung efektivitas sistem kerja fleksibel.

Fleksibilitas Kerja

Ilustrasi kerja. [Istimewa]Ilustrasi kerja. [Istimewa]

Menurutnya, fleksibilitas kerja tidak akan berjalan optimal tanpa kepedulian, pengawasan, serta keteladanan dari para atasan.

“Pimpinan tidak cukup hanya menyetujui pengaturan kerja fleksibel. Mereka juga harus hadir dalam proses pembinaan, evaluasi, serta menjadi contoh dalam menjaga etika dan disiplin kerja,” jelas Rukijo.

Tag ASN WFA KemenpanRB