36 PSE Privat Diperingatkan segera Mendaftar dan Perbarui Data, Sanksi Menanti yang tidak Patuh

Daerah

Kamis, 29 Mei 2025 | 23:53 WIB
36 PSE Privat Diperingatkan segera Mendaftar dan Perbarui Data, Sanksi Menanti yang tidak Patuh
Sumber: Kemkomdigi

Sebanyak 36 entitas Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) diperingatkan agar segera melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data.

rb-1

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Alexander Sabar. Menurutnya, ini sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat, sebagai bentuk penguatan tata kelola sistem elektronik nasional

"Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), baik dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (asing), memiliki kewajiban untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan data," ujarnya.

Baca Juga: Tegas! Kemkomdigi Bentuk Tim Evaluasi Internal, Dukung Penuh Proses Hukum Proyek Pusat Data!

rb-3

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi), Alexander Sabar/Foto: dok KemkomdigiDirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi), Alexander Sabar/Foto: dok Kemkomdigi

Kemkomdigi, lanjutnya, telah menyampaikan pemberitahuan resmi atau notifikasi kepada 23 PSE Privat yang teridentifikasi belum memenuhi kewajiban pendaftaran meskipun ditemukenali telah beroperasi dan menargetkan pasar Indonesia dan kepada 13 PSE Privat yang belum memperbarui informasi pendaftaran.

"Komdigi telah melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi secara masif pengaturan ini untuk menjamin kedaulatan digital nasional dan melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital," jelasnya.

Baca Juga: Pemblokiran Archive.org Tuai Kontroversi, Kemkomdigi: Ada Konten Berbahaya di Antaranya Judol dan Pornografi

Ia juga mengatakan, langkah ini sejalan dengan visi Indonesia untuk mewujudkan ruang digital yang aman, tertib, dan berdaulat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap ekosistem digital nasional.

Sanksi Administratif hingga Pemutusan Akses

Sesuai Pasal 2 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik serta secara aktif memperbarui informasi pendaftarannya apabila terjadi perubahan.

"Bagi PSE Privat yang belum terdaftar namun termasuk dalam kategori wajib daftar dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan (access blocking)," tegas Alexander Sabar.

Berdasarkan hasil identifikasi kegiatan pengawasan rutin terhadap PSE Privat, berikut daftar PSE Privat yang telah diberikan notifikasi:

-PSE Privat yang masuk dalam kategori wajib daftar diminta untuk segera melakukan proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).

-PSE yang telah terdaftar, diminta memastikan bahwa data pendaftarannya selalu diperbarui dan akurat apabila terdapat perubahan layanan, entitas usaha, atau informasi lainnya.

-Panduan pendaftaran dan pemutakhiran data PSE Privat dapat diakses melalui tautan resmi https://s.komdigi.go.id/pendaftaranpseprivat dan bisa menghubungi Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kemkomdigi melalui https://pse.komdigi.go.id/hubungi-kami ***

Tag Kemkomdigi Sistem Elektronik Lingkup Privat PSE Privat

Terkini