Ayah Banting Anak hingga Tewas di Penjaringan Terancam 15 Tahun Penjara

Metropolitan

Jumat, 15 Desember 2023 | 00:00 WIB
Ayah Banting Anak hingga Tewas di Penjaringan Terancam 15 Tahun Penjara

FTNews, Jakarta - Polisi resmi menetapkan Usman (44) sebagai tersangka usai menganiaya anak kandungnya berinisial Awan (10) hingga tewas di wilayah Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (13/12).

rb-1

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, saat ini yang bersangkutan juga telah Polres Metro Jakarta Utara tahan.

“Ya, jadi tersangka dan kami sudah lakukan penahanan,” kata Gidion, di Jakarta, Jumat (15/12).

Baca Juga: Lucas Enembe Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK

rb-3

Berdasarkan pengakuan, tersangka menganiaya dan membanding anak laki-lakinya itu hanya sekali.

“(Dibanting) sekali, memang dia menyatakan sekali. Tersangka akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Gidion.

Tersangka mengaku penganiayaan hingga anak kandungnya tewas ini lantaran emosi. Malu karena tetangga menegurnya. “Emosi sesaat karena dia merasa malu sama tetangganya. Mungkin ini juga linier dari keterangan warga yang menyatakan bahwa yang bersangkutan punya tempramental yang tidak stabil,” ungkap Gidion.

Hasil Autopsi

Kemudian Gidion mengungkapkan, penyebab tewasnya korban adalah adanya kekerasan tumpul yang mengakibatkan pendarahan pada jaringan otak.

“Hasil autopsi dari korban penyebab kematiannya adalah akibat kekerasan tumpul pada dahi kiri yang mematahkan tulang tengkorak serta mengakibatkan pendarahan dan kerusakan jaringan otak,” tegas Gidion.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Dua Pasar Jakarta Cek Stok dan Harga

Selain itu terdapat luka terbuka di bagian wajah, lalu ada luka pada anggota gerak atas dan anggota gerak bawah.

“Jadi, posisi pada saat dibanting, tangan kemudian kaki mengalami cidera dari luka tumpul. Kemudian, yang menyebabkan kematian adalah pada tengkorak yang mengakibatkan rusaknya jaringan,” tukas Gidion.

Gidion menuturkan, tersangka atas dikenakan UU KDRT Pasal 44 Ayat 3 yang menyebabkan kematian dan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tutup Gidion.

Tag Nasional Headline Penjaringan 15 Tahun Penjara Metropolitan Ayah Banting Anak

Terkini