Ayah Pegi Setiawan: Anak Saya Orang Baik Tidak Bersalah

FTNews – Ayah Pegi Setiawan, Rudi Irawan memberikan dukungan usai adanya putusan praperadilan terhadap anaknya dalam penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, M Rizky Rudian di Cirebon. Pengadilan Negeri Bandung memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan, pada Senin (8/7).

Rudi meyakinkan bahwa anaknya memiliki perilaku yang baik. Selain itu dipastikan bahwa Pegi Setiawan tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya. Maka dari itu akhirnya hakim PN Bandung memutuskan bahwa Pegi tidak bersalah.

“Pegi Setiawan orang baik orang tidak bersalah,” singkat Rudi, kepada wartawan, pada Senin (8/7).

Lebih lanjut ayah Pegi menyampaikan rasa terima kasih, khususnya kepada masyarakat Indonesia yang selama ini telah mendukung serta mendoakan anaknya.

“Terimakasih banget kepada wartawan, kepada rakyat Indonesia yang dari awal sampai akhir mendukung mendoakan Pegi Setiawan,” jelasnya.

Kemudian Rudi menegaskan bahwa putusan yang diberikan hakim dalam sidang praperadilan tersebut telah sesuai dengan harapan yang diinginkan rakyat Indonesia.

“Semua atas dukungan rakyat Indonesia dari awal sampai akhir. (Selanjutnya) Akan menjemput,” tukas Rudi.

Hakim Tunggal, Eman Sulaiman (Foto: Tangkapan Layar)

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan kubu tersangka Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, M Rizky Rudian di Cirebon. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Tunggal, Eman Sulaiman di Ruang Sidang PN Bandung, pada Senin (8/7) hari ini.

“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Eman, di ruang sidang.

Kemudian Eman menuturkan bahwa proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024, atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

“Menyatakan tindakan pemohon menetapkan termohon sebagai tersangka dugaan tindak perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1 juncto pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomer 23 tahun 2022 Tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP oleh Polri daerah Jawa Barat Direktorat Reserse kriminal umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum,” jelas Eman.

BACA JUGA:   Dapat Gelar Datuk dari LAM Jambi, Kasad: Semoga Saya Lebih Semangat

Kemudian Eman menetapkan bahwa surat penetapan tersangka nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum. Kemudian menetapkan bahwa tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap berita penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan terhadap termohon untuk melepaskan permohon dari tahanan,” tukasnya.

“Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabat seperti sedia kala dan sembilan membebankan biaya perkara kepada negara. Intinya permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan,” ungkapnya.

Artikel Terkait